Dituntut Tiga Tahun, Samuel Ismoko Tak Diminta Bayar Uang Pengganti
Berita

Dituntut Tiga Tahun, Samuel Ismoko Tak Diminta Bayar Uang Pengganti

Uang pengganti tidak dituntut karena dianggap telah dibebankan kepada terdakwa lainnya. Tidak jelas, kenapa JPU tidak menerapkan sistem tanggung renteng.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Dituntut Tiga Tahun, Samuel Ismoko Tak Diminta Bayar Uang Pengganti
Hukumonline

 

Tidak hanya itu, Ismoko dengan menyalahgunakan kewenangan yang dia miliki, telah memerintahkan bawahannya Kanit II Bareskrim Irman Santosa untuk tidak melakukan penyitaan terhadap semua aset milik PT Brocolin Internasional –salah satu perusahaan penerima aliran dana hasil LC fiktif BNI. Aset tersebut diantaranya berupa tiga perkebunan dengan total nilai Rp51 miliar yang dibeli dari hasil pencairan LC fiktif BNI.

 

Ismoko juga telah menyetujui pencabutan atas pemblokiran rekening Brocolin di Bank Permata cabang Menara Imperium yang juga dilaksanakan oleh Irman. Alhasil, Brocolin melalui Marhaeni Atmandiyah berhasil menarik dana sebesar Rp477 juta. Selanjutnya, JPU menyatakan Ismoko terbukti telah menyetujui penjualan aset berupa 7 sertifikat tanah di Cilincing, Jakarta Utara yang dilakukan oleh Jeffrey Baso. Dari total hasil penjualan aset tersebut sebesar Rp6,3 milyar, yang disetorkan ke BNI hanya Rp1 milyar.

 

Kerugian akibat penjualan aset dan pencabutan blokir telah dibebankan kepada terdakwa lainnya, jawab Sahat, menjelaskan alasan tidak adanya pidana uang pengganti dalam tuntutan JPU.

 

Dalam pertimbangannya, JPU memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan Ismoko dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, Ismoko selaku pimpinan tidak memberikan teladan yang baik kepada bawahannya. Sementara, hal yang meringankan adalah Ismoko belum pernah dihukum serta telah mengabdi sebagai perwira polisi selama 35 tahun.    

 

Penghargaan
Ditemui seusai persidangan, penasihat hukum terdakwa Juniver Girsang membantah kliennya telah menyebabkan kerugian negara. Dia beralasan uang sebesar Rp250 juta yang diterima Ismoko dalam bentuk MTC adalah bentuk perhargaan resmi dari pihak BNI atas keberhasilan Ismoko menuntaskan pemulihan aset kasus Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

 

Kami menyesalkan apabila tuntutan yang disampaikan jaksa disusun hanya berlandaskan pada rekaan. Nanti kami akan jelaskan setuntas-tuntasnya dalam nota pembelaan kami, ujar Juniver. Majelis hakim yang diketuai Herry Sasongko menjadwalkan pembacaan nota pembelaan pada hari Jumat, 22 September 2006.

 

Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Samuel Ismoko terlihat tampak begitu tenang ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan (18/9). Ketenangan yang diperlihatkan Ismoko tidak terlepas dari rendahnya tuntutan JPU yang ‘hanya' menuntut pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, tanpa ada kewajiban membayar uang pengganti.

 

Merujuk pada dakwaan primer yakni rumusan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, tuntutan 3 tahun penjara memang dapat digolongkan pidana minimal. Pasalnya, berdasarkan rumusan Pasal 3 UU No. 31/1999, Ismoko sebenarnya dapat dikenakan pidana penjara selama 20 tahun atau bahkan seumur hidup sekalipun. Ketiadaan kewajiban membayar uang pengganti juga dapat dikatakan aneh karena JPU dalam dakwaannya menyertakan Pasal 18 UU No. 31/1999 yang mengatur mengenai pidana tambahan, salah satunya adalah membayar uang pengganti.

 

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

Hal ini semakin kontradiktif karena dalam tuntutannya, JPU justru menyatakan Ismoko terbukti telah menerima 10 lembar Mandiri Travel Cheque (MTC) senilai Rp250 juta dari Direktur Kepatuhan BNI M. Arsyad. Berdasarkan temuan BPKP, terjadi penyimpangan dalam pengeluaran MTC tersebut yang berakibat kerugian negara, kata Sahat Sihombing, Ketua Tim JPU.

Halaman Selanjutnya:
Tags: