KPPU Lansir RPP Merger dan Akuisisi
Berita

KPPU Lansir RPP Merger dan Akuisisi

Bulan lalu KPPU telah menyerahkah RPP Merger Akuisisi ke DepkumHAM. Selain itu, KPPU juga sedang menyusun naskah akademik revisi UU 5/1999.

Ycb/Val
Bacaan 2 Menit
KPPU Lansir RPP Merger dan Akuisisi
Hukumonline

 

Dari naskah RPP yang diperoleh hukumonline, pemodal yang hendak meleburkan perusahaannya harus melapor kepada KPPU dengan disertai dokumen lengkap. Di antaranya, alamat perusahaan, alasan merger, perubahan anggaran dasar, laporan mengenai kondisi terakhir perusahaan.

 

Nah, laporan posisi perusahaan ini meliputi pangsa pasar masing-masing perusahaan pra-merger, pangsa pasar perusahaan pesaing, kemampuan akses pasar, akses kredit/modal, kemampuan teknologi, dan lain sebagainya.

 

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Merger dan Akuisisi (pasal dan ayat terpilih)

Pasal 3

(1) Penggabungan, peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham perseroan/badan usaha yang wajib diberitahukan kepada Komisi adalah penggabungan, peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham antar perseroan/badan usaha yang berada dalam pasar bersangkutan yang sama.

 

(2) Penggabungan, peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham perseroan/badan usaha yang wajib diberitahukan kepada Komisi adalah perseroan/badan usaha yang berakibat nilai aset Rp100 miliar dan/atau niloai penjualannya melebihi Rp500 miliar.

Pasal 4

Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham yang mengakibatkan berkurangnya tingkat persaingan di pasar bersangkutan.

Pasal 5

Berkurangnya tingkat persaingan di pasar bersangkutan sebagai akibat dari penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham, dinilai oleh Komisi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. penguasaan pasar masig-masing perseroan/badan usaha yang melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan saham;

b. kondisi persaingan pada pasar bersangkutan;

c. peningkatan kemampuan usaha dan efisiensi perseroan/badan usaha hasil penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan saham secara keseluruhan;

d. penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan saham dengan cara tidak jujur atau melawan hukum.

Pasal 6

(1) Perseroan/badan usaha yang telah memenuhi ketentuan wajib memberitahukan penggabungan, peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal:

a. persetujuan perubahan anggaran dasr atau pengesahan akta pendirian perseroan/badan usaha baru oleh menteri yang berwenang; atau

b. pendaftaran akta penggabungan disertai dengan akta perubahan anggaran dasar; atau

c. penandatanganan akta penggabungan; atau

d. selesainya penggabungan dan peleburan

 

(2) Pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan saham dan telah memenuhi ketentuan wajib memberitahukan pengambilalihan saham selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal:

a. persetujuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri yang berwenang; atau

b. pendaftaran akta pengambilalihan saham; atau

c. penandatanganan akta pengambilalihan saham; atau

d. beralihnya kepemilikan

Pasal 7

(1) Perseroan/badan usaha melaporkan penggabungan, peleburan badan usaha dan pengambilalihan perusahaan wajib mengisi formulir yang ditetapkan oleh Komisi.

(2) Formulir pendaftaran ditujukan kepada Komisi dan dapat disampaikan melalui Kantor Perwakilan Komisi di daerah.

(3) Formulir dapat disampaikan oleh perseroan/badan usaha kepada Komisi secara langsung atau melalui kuasa hukum yang sah.

(4) Pengembalian formulir pendaftaran dan dokumen yang berkaitan dengan penggabungan, peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham wajib disampaikan kepada Komisi paling lama 7 hari sejak form isian diambil oleh perseroan/badan usaha.

Pasal 8

(1) Perseroan/badan usaha yang memberitahukan penggabungan, peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham wajib menyerahkan dokumen perusahaan yang berkaitan dengan penggabungan, peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham.

Pasal 9

(1) Komisi melakukan penilaian terhadap penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham dan menetapkan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pasal 28 UU 5/1999 selambat-lambatnya 60 hari kerja sejak formulir dan dokumen dinyatakan lengkap.

Pasal 16

Komisi dapat mengenakan sanksi kepada perseroan/badan usaha yang tidak memberitahukan kepada Komisi namun telah memenuhi persyaratan berupa denda sebesar sejuta rupiah per hari kerja keterlambatan.

 

Amandemen UU No. 5/1999

Uniknya, di tengah usaha menjabarkan peran UU 5/1999 tentang persaingan usaha lewat RPP Merger ini, justru KPPU juga sedang menyiapkan perubahan atas UU itu sendiri. Sedang kami susun naskah akademisnya, saya belum bisa bicara banyak, kilah Iqbal.

 

Memang pantas Iqbal memakai kata 'amandemen' karena yang diubah toh hanya sebagian. Setidaknya kami ingin mengubah pasal mengenai kelembagaan KPPU serta tata cara penanganan perkara, sambung Iqbal.

 

Anggota Komisi VI Choirul Sholeh menyetujui rencana perombakan UU No. 5/1999. Sudah delapan tahun berjalan, tentu ada perkembangan kondisi yang dinamis, ujar Choirul yang dari Fraksi Kebangkitan Bangsa ini.

 

Menurut Sholeh, peran KPPU memang perlu diperkuat. Nyatanya, setiap perkara tidak bisa dikawal dengan baik. Pihak tergugat seringkali tidak pernah menghormati putusan KPPU seakan putusan ini tidak ada artinya, ungkap Choirul bersungut.

Setelah digadang-gadang sejak lebih setahun silam, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya melansir satu beleid Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). RPP ini sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat, ungkap Ketua Komisioner KPPU Muhammad Iqbal, Selasa (12/6). Iqbal menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (Komisi Bidang BUMN, Perindustrian, Perdangan DPR).

 

Judul resmi RPP ini panjang. Yakni, RPP tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha srta Pengambilalihan Saham Perusahaan Lain yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli atau Persaingan Usaha tidak Sehat (RPP Merger). Intinya, komisi yang bertengger di Jalan Juanda ini hendak memandori 'perkawinan' setiap perusahaan. Draftnya sudah kami kirimkan kepada Departemen Hukum dan HAM (Dephukham), timpal Iqbal. Dalam kopian suratnya, KPPU sudah melayangkan draft ini pada 25 Mei silam.

 

KPPU hendak menerjemahkan Pasal 28 UU No. 5/1999 yang mewajibkan Pemerintah membuat PP yang mengawasi peleburan dua atau lebih perusahaan. Praktek di negara lain, institusi yang ditunjuk mengawasi merger dan akuisisi adalah KPPU, tukas Iqbal.

 

Iqbal sadar, saat ini Pemerintah bersama DPR juga sedang menggodog sejumlah RUU. Setidaknya ada RUU Perbankan Syariah dan RUU Perseroan Terbatas (RUU PT). RUU pertama pun mengatur peleburan bank konvensional dengan bank syariah. RUU kedua juga beririsan, terdapat pasal-pasal yang mengatur penggabungan.

 

Karena itulah, kami juga akan membuat guideline PP ini nanti. Petunjuk ini bisa tebal, karena akan menyisir per sektor. Ada perbankan, telekomunikasi, dan bidang lainnya, ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: