Dalam Sebulan, MA Pecat Enam Hakim
Berita

Dalam Sebulan, MA Pecat Enam Hakim

Terbukti terima suap, enam hakim diberhentikan MA dengan tidak hormat. Satu jadi tersangka. Ada pula dua hakim yang ditunda kenaikan pangkatnya.

NNC
Bacaan 2 Menit
Dalam Sebulan, MA Pecat Enam Hakim
Hukumonline

 

Selain memecat enam hakim, MA juga menjatuhkan sanksi administratif pada dua hakim lainnya berupa penangguhan kenaikan pangkat. Dua hakim yang ketiban sial itu adalah MH dan SR.

 

Jadi total jenderal selama 2007, MA telah menjatuhkan sanksi pada 56 orang dimana 19 di antaranya adalah hakim. Mereka mendapat hukuman beragam, dari yang terberat berupa pemecatan hingga teringan berupa teguran tertulis.

 

Tindakan MA ini, lanjut Djoko, adalah bentuk implementasi dari SK KMA 144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Pengadilan sekarang mesti terbuka. Dulu kami tidak pernah umumkan, tapi sekarang ini langkah-langkah yang ditempuh Badan Pengawasan MA harus diumumkan, jelas Djoko. Memang dalam SK KMA 144 MA diamanati untuk memberikan informasi seputar tindakan yang telah ditempuh MA dalam fungsi pengawasan terhadap lingkungan peradilan.

 

Beda Hasil Pemeriksaan

Ditanyai soal Rekomendasi Komisi Yudisial memberhentikan majelis perkara Adelin Lis, apakah akan ditindaklanjuti atau hanya disimpan di laci, Djoko tidak bersedia berkomentar. Ia mengatakan, berkas dari KY belum diterima MA. Kalau sudah sampai, akan kita bicarakan. Tapi kalau tidak dibicarakan bisa juga toh, ujar Djoko.

 

Dihubungi terpisah, Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan FHUI (MaPPI) Hasril Hertanto menilai tindakan MA mengumumkan penjatuhan sanksi itu patut diapresiasi. Sepertinya ada perubahan, ujarnya.

 

Namun menurutnya pemecatan saja tidak cukup untuk hakim-hakim nakal. Jika mereka terbukti menerima suap, lanjut Hasril, MA harus turut mendorong agar sang hakim nakal diproses pidana. Tentang perbedaan hasil pemeriksaan majelis perkara Adelin Lis antara KY dengan MA, Hasril tanpa lelah mengingatkan lembaga itu agar sudi duduk bersama. Kalau hasil KY benar, maka sebaiknya MA berbesar hati mempertimbangkan rekomendasi KY, pesan Hasril.

Agaknya Mahkamah Agung tak main-main membersihkan diri. Dalam waktu hanya sebulan (November 2007) lembaga benteng terakhir peradilan itu memecat enam hakim. Semuanya hakim di wilayah Indonesia Timur. Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA, mereka terbukti menerima suap, papar Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (6/12).

 

Masih seperti adat kebiasaan MA, hakim yang dijatuhi sanksi tidak diumumkan namanya. Djoko hanya menyebut inisial saja. Djoko mengatakan, MA menindak tegas keenam hakim tanpa pandang bulu karena sudah terbukti menerima suap. Hakim dengan inisial LT, misalnya, adalah seorang Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA di wilayah Indonesia Timur.

 

Kasus yang ditangani hakim terhukum macam-macam. Ada illegal logging, money laundering, perjudian dan pengangkutan BBM. Mereka terima suap dari kasus-kasus tersebut, ujar Djoko.

 

Dari enam hakim, lima di antaranya masih diberi kesempatan membela diri di depan Majelis Kehormatan Hakim. Kelima hakim itu masing-masing berinisial MG, LT, LH, DS, yang berasal dari satu pengadilan negeri yang sama di Indonesia Timur, serta AY dari lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). MA segera menyurati pengadilan setempat agar mereka membentuk Majelis Kehormatan Hakim, urai Djoko. MA, lanjut Djoko, akan meneruskan kasus penyuapan yang melibatkan lima hakim itu ke pihak kepolisian apabila proses di majelis kehormatan hakim telah selesai.

 

Sedangkan satu hakim yang juga menjabat wakil ketua pengadilan tinggi berinisial PS langsung dipecat lantaran sudah dinyatakan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap PS telah direstui Ketua MA Bagir Manan dengan mengeluarkan surat ijin pemeriksaan yang diteken Jum'at pekan lalu. Statusnya pun sudah kita pecat sebagai hakim karena telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Djoko.

Halaman Selanjutnya:
Tags: