Irawady dan Freddy Kongkalingkong Untuk Memuluskan Pembelian Tanah
Berita

Irawady dan Freddy Kongkalingkong Untuk Memuluskan Pembelian Tanah

Irawady diduga memberi surat dan persetujuan lisan untuk membeli tanah Freddy Santoso. JPU mendakwa Freddy berniat menyuap untuk meloloskan pemberlian tanahnya.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Irawady dan Freddy Kongkalingkong Untuk Memuluskan Pembelian Tanah
Hukumonline

 

Setelah itu, Irawady menyurati Sekjen KY, Muzzayin. Isinya Irawady berprinsip tanah di jalan Kramat Raya Nomor 57 letaknya bagus dan sesuai NJOP (Nilai  Jual Objek Pajak). KY harus cepat, nanti hangus, KY  keburu bubar, tiru JPU Firdaus saat membacakan dakwaan.

 

Berbekal persetujuan Irawady itu, dalam rapat pleno Muzzayin memutuskan menyetujui pembelian tanah milik Freddy. Lalu ditindaklanjuti dengan Nota Dinas Ketua KY No. 05/DP/P.KY/III2007 tanggal 28 Agustus 2007. Nota itu berisi persetujuan pembelian tanah dan memerintahkan sekjen untuk melakukan pengadaan tanah.

 

Hanya, nota itu memberikan catatan agar pengadaan sesuai dengan ketentuan. Antara lain tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain. Lewat nota itu, Ketua KY juga melarang seluruh jajaran KY menerima komisi atau pemberian apapun.

 

Sebelumnya dalam rapat pleno KY pada tanggal 4 Juli 2007 Irawady menolak tanah yang ditawarkan oleh Freddy dengan alasan tidak aman. Namun Freddy Santoso berusaha menemui terdakwa untuk mempertimbangkan kembali tawarannya.

 

Mengetahui tawarannya ditolak, Freddy pun tidak menyerah. Ia berupaya menemui Irawady untuk memuluskan niatnya. Gagal menemui Irawady, Freddy hanya bertemu dengan stafnya, M.R. Bratanata. Freddy meminta waktu untuk bertemu Irawady agar meloloskan tanahnya untuk dibeli KY, kata JPU Firdaus.

 

Saat itu Freddy bahkan menawarkan pemberian uang Rp8 miliar. Bisa lebih tinggi lagi kalau mau diatur, tutur jaksa Firdaus. Bratanata pun meneruskan tawaran ini pada Irawady.

 

Berselang beberapa waktu, tepatnya 28 September 2007, terjadilah pertemuan di sebuah rumah di Jl. Panglima Polim III No. 138 Jakarta Selatan. Disitulah terjadi transaksi. Dibungkus dakam tas warna merah Freddy menyerahkan Rp600 juta dan US$30.000.

 

Beberapa saat setelah Irawady menerima uang tersebut, petugas KPK menangkap Irawady dan Freddy. KPK menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp600 juta didalam tas berwarna merah yang ditemukan di kamar mandi rumah tersebut. Sementara uang sejumlah US$30.000 ditemukan di kantong belakang celana Irawady.

 

Tindakan Irawady dinilai bertentangan dengan UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 (UU Tipikor). Jaksa membidik Irawady dengan dakwaan primer melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

 

Dilapis kedua, Irawady didakwa dengan dakwaan subsidair yaitu Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (2) huruf b UU Tipikor.

 

Tidak ingin meloloskan Irawady, JPU juga menjaring Irawaday dengan dakwaan lebih subsidair, yaitu pelanggaran Pasal 11 Tipikor tentang penerimaan gratifikasi.

 

Jaksa juga menilai perbuatan Irawady melanggar kode etik dan perilaku anggota Komisi Yudisial yang diatur dalam Peraturan KY Nomor 5 tahun 2005. Terdakwa mengetahui kode etik itu, kata JPU Rudi Margono. Selain melarang menerima hadiah, kode etik itu juga mengatur anggota KY agar selalu mempertahankan integritas, obyektifitas, profesionalitas dan harus bebas dari kepentingan pribadi atau kelompok.

 

Usai bersidang, Irawady mengaku dakwaan jaksa sudah sesuai dengan KUHAP. Namun penasihat hukumnya ia akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Kami putuskan untuk mengajukan eksepsi dan kami minta waktu majelis hakim, kata penasihat hukum Irawady, Firman Wijaya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa.

 

Sementara itu, dalam sidang terpisah, Direktur PT Persada Sembada Freddy Santoso juga didakwa dengan dakwaan subsidaritas. Yakni dakwaan primair Pasal 5 ayat (1)  Tipikor.

 

Selain itu, Freddy juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 13 UU Tipikor. Atas dakwaan tersebut,  melalui penasihat hukumnya, Otto Hasibuan, Freddy akan mengajukan eksepsi.

 

Diduga menerima gratifikasi, Komisioner Komisi Yudisial (KY) non aktif, Irawady Joenoes digelandang jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jum'at (14/12). Dalam persidangan yang dipimpin hakim Masrurdin Chaniago, jaksa penuntut umum (JPU) membidik Irawady dengan dakwaan berlapis.

 

Menurut JPU Irawady Joenoes  telah menerima hadiah dari Freddy Santoso berupa uang sebesar Rp 600 juta dan US$30.000. Pemberian hadiah itu bukan tanpa sebab. Irawady dinilai berjasa dalam menggolkan penjualan tanah milik Freddy di Jalan Kramat Raya No.57 Jakarta Pusat. Di atas tanah itu rencananya akan dibangun kantor KY.

 

Dalam dakwan JPU, terungkap Irawady sendiri pernah menyurati Sekjen KY Muzayyin Mahbub agar KY membeli tanah Direktur PT Persada Sembada itu. Surat itu dilayangkan setelah Irawady bertemu dengan Freddy 25 Agustus 2007 di Hotel Mahkam.

Tags: