Di-PHK karena Menyalahgunakan Fasilitas Kantor
Utama

Di-PHK karena Menyalahgunakan Fasilitas Kantor

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di Huntsman, penyalahgunaan fasilitas perusahaan adalah bentuk pelanggaran berat. Sanksinya adalah langsung diPHK tanpa surat peringatan.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Di-PHK karena Menyalahgunakan Fasilitas Kantor
Hukumonline

 

Penyalahgunaan kartu kredit misalnya. Sabar dituduh telah membeli barang dan jasa yang tidak relevan dengan keperluan kantor. Terlacak bahwa kartu kredit digunakan untuk membeli baju hangat dan membayar biaya perawatan tubuh di Spa. Itu kan nggak berhubungan dengan pekerjaan dan tugasnya, paparnya.

 

Sedangkan dalam kasus penyalahgunaan telepon, masih menurut Kemalsyah, Sabar dianggap menghambur-hamburkan pulsa yang lagi-lagi untuk keperluan pribadi. Salah satunya tercatat bahwa Sabar pada saat di China, melakukan panggilan ke Medan (daerah asal Sabar, red) hingga mencapai jutaan rupiah, cetusnya.

 

Sabar dinilai melakukan perbuatan yang merugikan keuangan perusahaan. Dan mengacu pada ketentuan peraturan perusahaan (PP, red) dan peraturan kerja bersama (PKB, red), tindakan Sabar itu dikualifisir sebagai pelanggaran berat, tandas Kemalsyah.

 

Sabar, menurut cerita Kemalsyah, tidak terima dengan keputusan manajemen. Setelah perundingan bipartit gagal menghasilkan kesepakatan, perkara bergulir ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur. Dalam anjurannya, seperti dituturkan Kemalsyah, Disnakertrans menyarankan  Huntsman hanya membayarkan uang penggantian hak. Sementara uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tidak dianjurkan.

 

Atas anjuran Disnakertrans itu, Sabar menolaknya. Meski begitu, justru pihak Huntsman yang berinisiatif membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Kami ajukan gugatan supaya status PHK saudara Sabar menjadi jelas melalui putusan pengadilan. Karena kalau kami tidak menggugat, maka kami dianggap tetap berkewajiban untuk membayar hak-hak bersangkutan, kata Kemalsyah.

 

Sementara itu, Johnson Siregar, kuasa hukum Sabar kepada hukumonline menuturkan bahwa Huntsman telah sewenang-wenang memutuskan hubungan kerja. Menurut Johnson, Sabar sebenarnya tidak melakukan penyalahgunaan fasilitas kantor.

 

Begini, menurut saya, Sabar memang mendapatkan fasilitas dari kantor. Salah satu tujuan pemberian fasilitas itu adalah untuk menunjukan kebanggan dan bonafiditas perusahaan. Malu dong kalau misalnya Sabar yang membawa embel-embel kantor di dalam tugasnya, tapi tidak terkesan bonafid. Misalnya makan di warung emperan, ungkap Johnson usai persidangan di PHI Jakarta, Kamis (24/1).

 

Selain itu, Johnson berdalih bahwa penggunaan fasilitas telepon untuk keperluan pribadi adalah semata karena kebutuhan mendesak. Misalkan Sabar terpaksa harus menghubungi keluarganya yang sedang sakit, sementara di Cina tidak ada wartel, karenanya boleh dong dia pakai telepon selulernya. Berperikemanusiaan sedikit lah.. tuturnya.

 

Kemalsyah membantah tudingan bahwa perusahaan tidak bisa mentolerir tindakan Sabar. Seperti saya sebutkan tadi, prinsipnya boleh-boleh saja memakai fasilitas perusahaan, tapi harus segera diinformasikan supaya tidak membebani kantor, tandasnya.

 

Pernah ke PN Jakarta Timur

Perseteruan antara Sabar Siregar dengan Huntsman di meja hijau ternyata bukan hanya pertama kali ini saja. Sebelum 'bertarung' di PHI, keduanya sudah pernah beradu argumen di PN Jakarta Timur.

 

Kami sebelumnya pernah mengajukan gugatan perdata terhadap Huntsman ke PN Jakarta Timur. Kami menilai, tindakan pemecatan tanpa adanya peringatan terlebih dahulu adalah sebuah perbuatan melawan hukum. Sayang, majelis hakim saat itu menyatakan tidak menerima gugatan kami, ungkap Johnson.

 

Kemalsyah membenarkan pernyataan Johnson. Menurut Kemalsyah, tidak diterimanya gugatan Sabar di PN Jakarta Timur karena hakim menganggap bahwa pokok permasalahan perkara itu adalah adanya perselisihan PHK. Sedangkan berdasarkan UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI, perselisihan PHK itu masuk dalam ruang lingkup Pengadilan Hubungan Industrial, jelas Kemalsyah.

 

Khusus mengenai ketiadaan peringatan sebelum PHK, Kemalsyah merujuk pada ketentuan PP dan PKB yang berlaku di Huntsman. Dalam konteks pelanggaran berat, PHK bisa langsung dilakukan tanpa adanya surat peringatan terlebih dulu. Seharusnya kuasa hukum Sabar bisa mencermati klausul di dalam PKB itu, jawabnya.

 

Selain melayangkan gugatan perdata, masih menurut Kemalsyah, Sabar ternyata juga memproses perkara ini secara pidana. Sabar membuat laporan kepada polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan Huntsman, tandasnya. Bagi Kemalsyah, apa yang dilakukan Sabar dan kuasa hukumnya tidak lain hanya upaya untuk melakukan pressing agar perusahaan membayarkan pesangon sesuai keinginannya.

Sabar Siregar mungkin tidak pernah menyadari bahwa keberangkatannya ke Cina pada 2006 dalam rangka menjalankan tugas akan membawa petaka bagi karirnya. Pasalnya, sesampainya di tanah air, Sabar beroleh kabar dari pihak manajemen bahwa dirinya akan diputuskan hubungan kerjanya alias PHK.

 

Sabar yang bekerja di Huntsman Polyurethanes (Huntsman) terakhir menduduki jabatan sebagai manajer teknisi. Kemalsyah Siregar, kuasa hukum Huntsman kepada hukumonline menjelaskan duduk persoalan kasus ini. Diceritakan Kemalsyah bahwa Sabar di-PHK lantaran dianggap melakukan pelanggaran berat.

 

Sabar dinilai melakukan perbuatan yang merugikan keuangan perusahaan. Dan mengacu pada ketentuan peraturan perusahaan (PP, red) dan perjanjian kerja bersama (PKB, red), tindakan Sabar itu dikualifisir sebagai pelanggaran berat, kata Kemalsyah.

 

Lebih jauh Kemalsyah menyebutkan secara rinci bentuk pelanggaran berat itu. Sabar telah menyalahgunakan fasilitas kantor, yaitu kartu kredit dan telepon pada saat berada di Cina untuk keperluan prbadi, ujarnya.

Tags: