DPR Segera Buka Pendaftaran Calon Hakim Konstitusi
Berita

DPR Segera Buka Pendaftaran Calon Hakim Konstitusi

Komisi III berencana merekrut tiga calon sekaligus. Sebuah Tim Kecil dibentuk.

Ali
Bacaan 2 Menit
DPR Segera Buka Pendaftaran Calon Hakim Konstitusi
Hukumonline

 

Tentu, yang dimaksud Mulfachri adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UUMK). Pasal 15 menyatakan Hakim Konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut: (a) memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; (b) adil; dan (c) negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

 

Syarat huruf c pasal di atas sering disalahartikan bahwa hakim konstitusi harus seorang ahli hukum tata negara. Padahal, tidak semua Undang-Undang yang diuji berperspektif hukum tata negara. Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin, beberapa waktu lalu, mengatakan MK membutuhkan perspektif yang beraga, dalam menjalankan tugas menguji Undang-Undang. Bahkan, Ketua MK Jimly Asshiddiqie secara tegas juga pernah mengungkapkan kebutuhan MK terkait hakim yang memiliki kompetensi di bidang ekonomi.  

 

UU No 24/2003

Pasal 16

Ayat (1) 

Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat:

a.                              warga negara Indonesia;

b.                              berpendidikan sarjana hukum;

c.                               berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan;

d.                              tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

e.                              tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

f.                                mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

 

Ayat (2)

Calon hakim konstitusi yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan tentang kesediannya untuk menjadi hakim konstitusi.

 

Mulfachri mengatakan proses pendaftaran sifatnya personal. Tidak melalui fraksi, ujarnya. Hal ini untuk membantah adanya diskriminasi antara calon dari umum dan dari dalam Komisi III sendiri. Beberapa anggota DPR dikabarkan berminat dan berpotensi untuk mengisi posisi strategis ini. Nama-nama seperti Mahfud MD, Benny K Harman, Patrialis Akbar, atau Aulia Rahman sempat mencuat ke permukaan. Pak Mahfud malah sudah mengkampanyekan dirinya sendiri, ujar Trimedya.

 

Setelah melewati proses pendaftaran dan seleksi administratif, lanjut Mulfachri, proses akan dilanjutkan dengan fit and proper test. Pelaksanaannya antara 20 hingga 25 Februari. Dalam fit and propes test, kita akan minta masing-masing calon untuk membuat makalah empat atau lima halaman mengenai ketatanegaraan dan hal-hal yang berkaitan dengan konstitusi, jelasnya.

 

MA dan Presiden

Trimedya mengharapkan proses seleksi yang relatif kredibel dan transparan di DPR, juga dilakukan oleh Presiden dan Mahkamah Agung (MA). Sehingga rekam jejak hakim konstitusi sesuai dengan yang kita harapkan, ujarnya. Sebagai catatan, Komposisi hakim konstitusi di MK memang berasal dari tiga unsur. Masing-masing lembaga tersebut, Presiden, MA, dan DPR, menetapkan tiga orang hakim konstitusi pilihannya.

 

Politisi dari Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai berdasarkan pengalaman seleksi yang dilakukan oleh presiden dan MA jauh dari transparan. Biasanya menggunakan hak prerogatif presiden atau Ketua MA, ungkapnya.

 

Saat ini, memang belum terdengar kabar presiden dan MA sudah mempersiapkan proses seleksi. Namun, kabar yang beredar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menggadang-gadang nama Yusril Ihza Mahendra untuk ditempatkan di MK. Sedangkan MA setali tiga uang. Lembaga yudikatif ini mengaku telah mengantongi enam nama dari jajarannya meski aturan mengenai seleksi belum disusun.

 

Meski begitu, Trimedya mengkui proses di MA tak bisa disamakan dengan DPR yang melibatkan calon hakim konstitusi dari masyarakat umum. Namun, lanjutnya, MA bisa menetapkan standar khusus terhadap calon hakim konstitusi di jajarannya. Misalnya, hakim karir yang mempunyai track record bagus, tidak pernah diperiksa pengawasan internal MA, tak pernah mengeluarkan putusan yang kontroversial, jelasnya.

 

Trimedya juga menyarankan agar MA mengumumkan sepuluh atau lima belas calon hakim konstitusi terlebih dahulu kepada masyarakat. Sehingga publik bisa memberikan masukan terhadap nominator usulan MA, pungkasnya.

 

Tim Kecil Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera bergerak cepat. Tim yang dibentuk untuk menyeleksi hakim konstitusi melalui pintu DPR ini ditargetkan selesai sebelum Maret 2008. Jangan sampai ada kekosongan, ujar Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, pekan lalu di Mahkamah Konstitusi.

 

Kalau tak segera diisi, kursi hakim konstitusi memang berpotensi lowong. Selama ini ada tiga orang hakim konstitusi pilihan DPR, yakni Achmad Roestandi, Jimly Asshiddiqie, dan I Dewa Gede Palguna. Dari ketiga nama itu, yang mendesak dipersiapkan penggantinya adalah hakim Roestandi sebab pensiunan tentara itu segera memasuki masa pensiun per 1 Maret 2008. Meski hanya Roestandi yang mendesak diganti, Komisi III berencana merekrut tiga calon hakim sekaligus. Dua calon lain, kata Trimedya, dipersiapkan untuk menggantikan Jimly Asshiddiqie dan I Dewa Gede Palguna yang akan habis masa jabatannya pada Agustus tahun ini.

 

Sejalan dengan harapan Trimedya, Ketua Tim Kecil Komisi III pimpinan Mulfachri Harahap langsung mengadakan rapat. Salah satu hasil rapatnya adalah pendaftaran akan segera dibuka minggu depan, ujarnya kepada hukumonline, Senin (28/1). Ia juga menjelaskan rapat pertama Tim Kecil telah membicarakan penentuan jadwal, mekanisme, dan tata tertib. Nanti akan kami sampaikan ke rapat internal komisi yang jadwalnya ditentukan kemudian, tambahnya. 

 

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pendaftaran bersifat terbuka untuk umum akan mengawali mekanisme pendaftaran. Pendaftaran akan diumumkan melalui media massa. Siapapun bisa masuk asal memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, tambah Mulfachri.

Tags: