KPU Anggap Pemerintah Belum Ikhlas Lepas Pilkada
Berita

KPU Anggap Pemerintah Belum Ikhlas Lepas Pilkada

UU Penyelenggara Pemilu telah mengubah rezim pilkada. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemda versi Pemerintah sama sekali tak membahas perpindahan rezim tersebut.

Ali
Bacaan 2 Menit
KPU Anggap Pemerintah Belum Ikhlas Lepas Pilkada
Hukumonline

 

Namun, pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai berlakunya UU Pemilu tak serta merta mengubah pilkada masuk ke rezim pemilu. Masih ada hambatannya, yaitu UU Pemda, ujarnya. Sialnya, revisi UU Pemda yang diajukan oleh pemerintah belum menyentuh hambatan tersebut.

 

Refly mencatat setidaknya ada empat pasal dalam RUU Pemda yang akan menjadi hambatan. Keempat pasal tersebut masih meminta Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana. Padahal, bila Pilkada sudah beralih ke rezim Pemilu, PP tersebut mutlak tak diperlukan lagi. Yang diperlukan adalah Peraturan KPU sebagaimana yang diminta oleh UU Penyelenggara Pemilu. Revisi yang dilakukan saat ini sebaiknya menghilangkan peran regulasi pemerintah dalam Pilkada, tulis Refly dalam rekomendasinya.

 

UU 32/2004 tentang Pemda

Pasal 65 ayat (4)

Tata cara pelaksanaan masa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur KPUD dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah

 

Pasal 89 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai, pemberian bantuan kepada pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah

 

Pasal 94 ayat (2)

Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPUD dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah

 

Pasal 114 ayat (4)

Tata cara untuk menjadi pemantau pemilihan dan pemantauan pemilihan serta pencabutan hak sebagai pemantau diatur dalam Peraturan Pemerintah

 

Menurut Putu Artha, jika keempat pasal tadi tak diubah, maka akan muncul kesan KPU menjadi subordinasi dari eksekuif. Berdasarkan pencermatan KPU terhadap DIM yang diajukan Pemerintah, kesan itu terasa kuat. Terbukti usulan beberapa petunjuk pelaksanaan pasal-pasal yang diajukan Pemerintah masih memasang PP sebagai turunannnya, bukan Peraturan KPU, tambahnya. 

 

Refly menjelaskan diubahnya PP menjadi Peraturan KPU tidak bertentangan secara konstitusional. Posisi PP dengan Peraturan KPU pada hierarki peraturan perundang-undangan itu equal, ujarnya.

 

Lagipula, lanjutnya Putusan MK Nomor 072-073/PUU-PUU-II/2004 juga mendukung hal itu. Putusan tersebut berbunyi ....kewenangan pemerintah dalam penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pilkada langsung bukan karena kehendak Pemerintah sendiri tetapi karena perintah undang-undang. Sekiranya pembentuk undang-undang memberikan kewenangan semacam itu kepada lembaga lain in casu KPU, maka hal itu pun tidak bertentangan dengan UUD 1945.

 

Anggota Panja, Jazuli, menyambut baik masukan dari berbagai kalangan ini. Ia mengatakan meski belum dimasukan dalam DIM Pemerintah, DPR bisa saja memasukan perubahan ketentuan pasal yang dianggap memuluskan perpindahan rezim tersebut. Menurut dia, bukan mustahil, masukan itu akan diintrodusir ke dalam DIM. Diterima atau tidak, tergantung rapat Panja DPR.

 

Perpindahan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) dari rezim pemerintahan daerah (Pemda) ke rezim pemilihan umum (Pemillu) masih menjadi tanda tanya. Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang diklaim sebagai dasar perpindahan rezim tersebut dianggap masih kurang memadai. Karena itu, Pemerintah dan DPR juga harus mengubah UU Pemerintahan Daerah (No 32 Tahun 2004). Tetapi, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Pemda tersebut belum menyentuh perpindahan rezim tadi. Fokus pembahasan justru lebih banyak pada pengaturan calon perseorangan. 

 

Ketidakjelasan itu membuat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha gerah. Ia menilai pemerintah belum ikhlas melepaskan pilkada ke tangan penyelenggara pemilu pusat, yakni KPU.

 

Pandangan Putu Artha diamni Jazuli Juwaini. Anggota Komisi II DPR ini berharap Pemerintah lapang dada menerima perubahan yang terjadi. Seharusnya ada kelapangan dada dari pemerintah, ujar anggota Panja Revisi Kedua UU No 32 Tahun 2004 ini.

 

Memang, perubahan rezim pilkada kemungkinan akan berdampak luas. Bila pilkada masih berada pada rezim pemda, maka yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya adalah eksekutif atau pemerintah. KPUD hanya sebagai pembantu. Sebaliknya, bila pilkada berada pada rezim pemilu, KPU menjadi organ pelaksana, dibantu oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Pusat dan KPUD mempunyai hubungan hierarkis.   

 

Putu Artha mengatakan perdebatan pilkada berada di rezim mana sebenarnya sudah tuntas. Pasal 1 UU Penyelenggara Pemilu dengan tegas menyebutkan bahwa tidak ada lagi terminologi pilkada, melainkan menjadi Pemilu Kepala Daerah, jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: