‘Hidup adalah Perbuatan' Siap di-Class Action
Berita

‘Hidup adalah Perbuatan' Siap di-Class Action

Iklan Sutrisno Bachir, yang ditayangkan di beberapa televisi nasional pada saat peringatan 100 tahun Hari Kebangkitan Nasional dan perhelatan Euro 2008 dianggap perbuatan mubadzir dan sia-sia belaka.

M-2
Bacaan 2 Menit
‘Hidup adalah Perbuatan' Siap di-Class Action
Hukumonline

 

Dalam somasinya, MHI menuntut agar iklan Hidup adalah Perbuatan dihentika. MHI menilai iklan tersebut tidak mendidik masyarakat. MHI juga mendesak Sutrisno untuk segera menjelaskan kepada publik secara transparan, seputar sumber pembiayaan iklan itu.

 

Direktur Eksekutif MHI AH. Wakil Kamal mengatakan apabila somasi ini tidak diindahkan, maka MHI akan melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengaudit biaya-biaya yang digunakan Sutrisno. Lebih jauh, MHI juga berencana melakukan gugatan perwakilan kelompok (class action) terkait tidak transparannya dana yang digunakan Sutrisno.

 

Jangan-jangan biaya iklan itu adalah uang yang harus dibayarkan IKA MUDA kepada negara dan kenapa juga harus memakai kurs lama, padahal banyak duitnya? kata Kamal mencoba mengaitkan.

 

Terkait dengan somasi ini, Kordinator bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yazirwan Uyun mengatakan pada dasarnya somasi bisa dilakukan oleh setiap orang yang merasa dirugikan akibat suatu tayangan. (Pihak yang dirugikan, red.) Boleh mengajukan gugatan atau mengajukan somasi, tambahnya.

 

Secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) FX Ridwan Handoyo berpendapat iklan Hidup adalah Perbuatan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta etika yang berlaku di assosiasi periklanan. Menurut kami, sampai detik ini, tidak ada materi iklan beliau yang melanggar hukum Indonesia ataupun melanggar etika pariwara, tuturnya.

 

Senada dengan Yazirwan, Ridwan berpendapat setiap orang atau badan usaha berhak membuat iklan asal sesuai dengan hukum. Siapapun boleh saja setuju atau tidak setuju atas penayangan suatu iklan. Namun begitu, masing-masing kubu seharusnya mampu membuktikan manfaat dan ketidakmanfaatan dari iklan tersebut.

 

Menanggapi somasi ini, Ketua Fraksi PAN Zulkifli Hasan mempertanyakan motif dibalik somasi yang dilayangkan MHI. Zulkifli justru menuding bahwa somasi MHI ini hanya dilandasi niat untuk mencari popularitas. Itu saya kira ikut untuk mendompleng popularitas. katanya. Sayang, hingga berita ini diturunkan, Sutrisno selaku tertuding utama tidak berhasil dihubungi oleh hukumonline.

Seabad Hari Kebangkitan Nasional dan Piala Eropa 2008 adalah dua dunia yang jelas berbeda. Yang satu adalah hari nasional Indonesia, satunya lagi perhelatan empat tahunan sepakbola di benua Eropa. Walaupun tidak berhubungan, tetapi ada benang merah yang mengaitkan keduanya. Saat dua even itu berlangsung, televisi nasional serentak menayangkan iklan dengan tokoh sentral Sutrisno Bachir, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

 

Menjelang Pemilihan Umum 2009, tayangan televisi belakangan ini memang semakin sering dihiasi dengan iklan-iklan beraroma politik sejumlah tokoh. Selain Sutrisno, tercatat ada Prabowo Subianto, Sutiyoso, dan Wiranto yang melakukan hal serupa.    

 

Dalam iklannya, Sutrisno mengusung semboyan utama Hidup adalah Perbuatan. Dari segi materi, iklan Sutrisno sebenarnya tidak ada masalah. Namun, seringnya iklan itu ditayangkan di televisi memunculkan tanda tanya mengingat biaya penayangan iklan tentunya tidak murah. Makanya, Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) tergerak melayangkan somasi kepada Sutrisno. MHI menilai iklan itu mencederai rasa keadilan masyarakat dan melecehkan kesadaran intelektual masyarakat.

 

MHI mengakui iklan yang diperkirakan menghabiskan dana kurang lebih Rp300 milyar ini, memang hak sepenuhnya Sutrisno. Namun, MHI tetap saja menyayangkan langkah Sutrisno ini mengingat sebagian masyarakat tengah dalam kesulitan ekonomi. MHI berpendapat akan lebih baik jika uang sebanyak itu digunakan untuk kerja sosial demi pemberdayaan rakyat yang sedang mengalami keterpurukan ekonomi.

 

MHI justru mempertanyakan darimana asal dana yang digunakan Sutrisno untuk pembuatan dan penayangan iklan tersebut. Asal dana menjadi penting, karena MHI mengungkapkan Sutrisno sebenarnya masih tersangkut persoalan kewajiban kepada negara dalam kasus hutang IKA MUDA. Nilainya sebesar Rp780 milyar. Sayang, MHI dalam rilisnya tidak menjabarkan secara rinci duduk perkara hutang yang dimaksud.

Tags: