Tiga Perseroan Terbatas Bergabung Menjadi Pemohon
Pengujian Pasal CSR

Tiga Perseroan Terbatas Bergabung Menjadi Pemohon

Menindaklanjuti usulan hakim konstitusi pada sidang sebelumnya, tiga perusahaan tampil sebagai pemohon. Mereka adalah PT Lili Panma, PT Apac Cintra Centertex Tbk, dan PT Kreasi Tiga Pilar. Pemohon juga telah menyiapkan beberapa saksi dan ahli.

Ali
Bacaan 2 Menit
Tiga Perseroan Terbatas Bergabung Menjadi Pemohon
Hukumonline

 

Pada sidang sebelumnya, Ketua Panel Hakim Konstitusi Akil Mochtar memang menyarankan agar permohonan ini melibatkan salah satu permohonan. Pasalnya, pemohon yang ada saat itu (Kadin, Iwapi dan Hipmi) hanyalah organisasi pengusaha. Padahal, lanjutnya, bila hendak mempersoalkan CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), maka perseroan lah yang lebih memenuhi legal standing (kedudukan hukum) sebagai pemohon. Bila CSR dianggap merugikan, maka perseroan yang paling dirugikan dengan berlakunya ketentuan ini. Apa takut nanti PT-nya bermasalah, sindir Akil, Selasa (06/01).

 

Saat itu, sikap pemohon memang masih mengambang. Kuasa hukum pemohon Abdul Ficar Hadjar mengatakan akan memikirkan saran Akil itu. Pemohon bisa saja  bertambah dengan melibatkan sebuah perseroan sebagai pemohon. Nanti akan ada satu PT. Tapi akan kita pertimbangkan masih perlu atau tidak, ujarnya. Akhirnya, janji itu memang dipenuhi. Bukan hanya satu perseoran yang dihadirkan, melainkan tiga perseroan.     

   

Dalam permohonan yang telah diperbaiki, John menjelaskan kerugian ketiga PT itu dengan berlakunya Pasal 74 UU PT yang mewajibkan CSR atau TJSL wajib dianggarkan sebagai biaya perseroan. Menurutnya, ketentuan itu tentu saja akan meningkatkan komponen biaya produksi yang berakibat produk perseroan yang dihasilkan menjadi kurang kompetitif.

 

John menambahkan Pasal 74 juga membatasi kebebasan dan kreatifitas ketiga PT ini untuk melaksanakan CSR atau TJSL. Biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan tujuan dalam rangka membangun perusahaan yang berkelanjutan dan sekaligus berkurangnya kesempatan membangun hubungan harmonis perusahaan dengan lingkunnya, jelasnya dalam permohonan. 

 

Sekedar mengingatkan, permohonan ini didaftarkan oleh tiga ketua organisasi pengusaha di Indonesia pada akhir November tahun lalu. Ketiganya bertindak mewakili organisasinya masing-masing. Mereka adalah  Suleiman  Hidayat (Ketua Kadin), Erwin Aksa (Ketua Hipmi), serta Fahrina Fahmi Idris (Ketua Iwapi). Para pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 74 beserta penjelasannya dalam UU PT tidak berkekuatan hukum mengikat.

 

Siapkan Ahli

Pengujian Pasal 74 UU PT ini memang tak main-main. Pemohon secara serius menyiapkan 'amunisi-amunisinya'. Salah satunya bisa dilihat dari saksi maupun ahli yang akan dihadirkan. Sejumlah ahli top yang paham tentang CSR akan dihadirkan pada sidang selanjutnya. John mengatakan ahli-ahli yang sudah disiapkan diantaranya Hikmahanto Juwana, Faisal Basri, Maria R. Nindita, Maria D. Nurani dan Timotius Lesmana. Sedangkan dari barisan saksi akan dihadirkan, Arif Siregar (President Director PT International Nickel Indonesia Tbk atau Inco) dan Jeffry Muljono (Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia).

 

Hikmahanto yang merupakan Guru Besar Hukum Internasional UI akan didaulat berbicara masalah CSR dalam konteks internasional. Faisal Basri adalah pengamat ekonomi yang getol mengktitisi pengaturan CSR dalam sebuah produk hukum. Maria R. Nindita adalah Direktur Program Center for Entrepreneurship, Change, and Third Sector (CECT) Universitas Trisakti. Sedangkan Maria Nurani dan Timotius Lesmana masing-masing menjabat sebagai Anggota Mirror committee on Social Responsibility Indonesia dan General Manager Legal, Government Relations & CSR Sinar Mas Group.    

 

Sementara Jeffry Muljono adalah Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI). Sedangkan Arif Siregar menjabat sebagai Presiden Direktur PT International Nickel Indonesia Tbk (Inco). Kita tunggu saja bagaimana argumen para ahli dan saksi tersebut terkait pengaturan CSR dalam UU PT ini.

Sidang pengujian ketentuan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) semakin seru. Hal ini bisa dilihat dari bertambahnya jumlah pemohon. Bila sebelumnya pemohon pengujian Pasal 74 UU PT ini ada tiga organisasi pengusaha—Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi)—kali ini tiga perseroan terbatas menambah daftar pemohon.

 

Para pemohon pendatang baru itu adalah PT Lili Panma, PT Apac Cintra Centertex Tbk, dan PT Kreasi Tiga Pilar. Ketiga perseroan itu diwakili oleh masing-masing presiden direkturnya, Hariyadi B. Sukamdani (PT Lili Panma), Benny Soetrisno (PT Apac Centra Centertex Tbk), dan Febry Latief (PT Kreasi Tiga Pilar). Ini sesuai dengan usulan panel hakim konstitusi pada sidang sebelumnya, ujar kuasa hukum pemohon, John Pieter Nazar, usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/01).

 

Sekedar informasi, Hariyadi Sukamdani dan Benny Soetrisno adalah petinggi di Kadin Indonesia. Hariyadi menjabat wakil ketua umum bidang fiskal, moneter dan kebijakan publik. Sedangkan Benny menjabat wakil ketua umum bidang perdagangan distribusi dan logistik.

Halaman Selanjutnya:
Tags: