Pidana
Perbedaan Rutan dan Lapas dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia
Bacaan 4 Menit

PERTANYAAN
Apa perbedaan antara Rutan dan Lapas? Kemudian apa fungsi Lapas dan Rutan? Mohon pencerahannya.


Bacaan 4 Menit

Apa perbedaan antara Rutan dan Lapas? Kemudian apa fungsi Lapas dan Rutan? Mohon pencerahannya.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perbedaan dan persamaan Rutan dan Lapas yang dibuat oleh Alfi Renata, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 13 Januari 2010, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H.pada Jumat, 8 April 2022.
Secara umum, Rumah Tahanan Negara (“Rutan”) dan Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) adalah dua lembaga yang memiliki fungsi berbeda. Namun, sebelum membahas apa perbedaan antara Rutan dan Lapas, ada baiknya kami jelaskan terlebih dahulu definisi masing-masing, agar dapat kita pahami dengan baik apa itu Rutan dan apa itu Lapas.
Apa yang dimaksud dengan Rutan? Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.[1]
Sedangkan yang dimaksud dengan Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana.[2] Namun, khusus untuk anak, perlu diketahui bahwa saat ini telah diatur bahwa setiap lembaga pemasyarakatan anak harus melakukan perubahan sistem menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), seperti yang dijelaskan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pendekatan Restoratif dan Diversi.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, beberapa perbedaan Rutan dan Lapas termasuk apa fungsi Lapas dan Rutan dalam bentuk tabel ini:
Aspek | Rutan | Lapas |
Fungsi | Tempat tersangka/terdakwa ditahan sementara sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna menghindari tersangka/ terdakwa tersebut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. | Tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana. |
Penghuni | Yang menghuni Rutan adalah tersangka atau terdakwa. | Yang menghuni Lapas adalah narapidana/terpidana. |
Lamanya masa penahanan/pembinaan | Waktu/lamanya penahanan adalah selama proses penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. | Waktu/lamanya pembinaan adalah selama narapidana menjalani proses hukuman/sanksi pidana. |
Kapan dilakukan penahanan/pembinaan | Tahanan ditahan di Rutan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan/atau Mahkamah Agung. | Narapidana dibina di Lapas setelah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. |
Meski berbeda, Rutan dan Lapas pada prinsipnya memiliki beberapa persamaan. Kesamaan antara Rutan dengan Lapas di antaranya, baik Rutan maupun Lapas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.[3]
Selain itu, penempatan penghuni Rutan maupun Lapas sama-sama berdasarkan penggolongan umur, jenis kelamin, dan jenis tindak pidana/kejahatan.[4]
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) PP 27/1983 dan penjelasannya, Menteri dapat menetapkan Lapas tertentu sebagai Rutan.
Lalu, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PP 27/1983, di tiap kabupaten atau kotamadya dibentuk Rutan. Namun, menurut Alfi Renata selaku penulis sebelumnya, kondisi yang terjadi di Indonesia adalah tidak semua kabupaten dan kotamadya di Indonesia memiliki Rutan dan Lapas, sehingga Rutan difungsikan pula untuk menampung narapidana seperti halnya Lapas. Hal ini juga mengingat kondisi banyak Lapas yang ada di Indonesia, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, telah melebihi kapasitas, karenanya terdakwa yang telah menjadi narapidana dan masih berada di Rutan, padahal seharusnya pindah dari Rutan untuk menjalani hukuman ke Lapas, banyak yang tetap berada di dalam Rutan hingga masa hukuman mereka selesai.
Demikian jawaban dari kami terkait perbedaan Rutan dan Lapas seperti yang ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Unit Pelaksana Teknis, yang diakses pada 26 Mei 2023, pukul 07.49 WIB.
[1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
[2] Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”)
[3]Unit Pelaksana Teknis, yang diakses pada 26 Mei 2023, pukul 07.49 WIB
[4] Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (4) UU Pemasyarakatan jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan