KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah Akta Kelahiran Anak Luar Kawin yang Dipalsukan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Masalah Akta Kelahiran Anak Luar Kawin yang Dipalsukan

Masalah Akta Kelahiran Anak Luar Kawin yang Dipalsukan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masalah Akta Kelahiran Anak Luar Kawin yang Dipalsukan

PERTANYAAN

Saya adalah warga negara Indonesia memiliki dua orang anak luar nikah. Sejauh ini bukti sah bahwa kedua anak tersebut adalah anak saya hanya Surat Kenal Lahir yang dikeluarkan oleh masing-masing rumah sakit tempat anak saya lahir. Anak pertama lahir tahun 2000 dan anak kedua lahir tahun 2003. Permasalahannya saat ini adalah, terdapat dua Akta Kelahiran yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil. Versi pertama adalah saya dan ibunya anak-anak sebagai suami dan istri yang memiliki anak layaknya telah terjadi perkawinan yang sah. Versi kedua adalah hanya nama ibu anak-anak saya, tanpa nama saya, yang digunakan untuk data di sekolah kedua anak saya. Setelah diselidiki rupanya 2 Akta Kelahiran versi pertama adalah hasil "menembak" yang dilakukan oleh ibu anak-anak saya. Akta kedua pun hasil "menembak" petugas yang berwenang dan dilakukan oleh pihak keluarga ibu anak-anak saya. Kenyataan saat ini adalah, berdasarkan data kependudukan nasional yang tertera di Kartu Keluarga adalah kedua anak saya memiliki orang tua yaitu saya dan ibunya anak-anak. (Kami belum menikah). Selain itu, ada data lain di Kantor Kelurahan yang menyatakan bahwa saya adalah ayah dua anak. Sehingga anak saya masuk ke dalam dua Kartu Keluarga. Pertanyaan saya: 1. Bagaimana membatalkan kedua versi Akta Kelahiran kedua anak-anak saya karena kedua versi itu "Benar" namun "Salah"? Catatan: versi pertama dituliskan bahwa saya adalah suami dan ibunya anak-anak saya adalah istri. Apakah melalui jalur PTUN? 2. Bagaimana saya melakukan pembenahan terhadap data-data tersebut? 3. Apakah kedua anak saya berhak mendapatkan Akta Kelahiran atau harus Surat Pengakuan Anak dari Pengadilan Negeri? 4. Terjadi pemalsuan identitas (alamat yang digunakan untuk data saya untuk membuat Akta Kelahiran tidak penah ada, hanya fiktif, karangan pihak keluarga ibu anak-anak saya), apakah saya harus melaporkan ke Polisi adanya pemalsuan identitas? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Akta Kelahiran (2) yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Kamis, 08 April 2010.

     

    Intisari:

     

     

    Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

     

    Untuk pembatalan akta kelahiran tersebut, Anda bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan yang yurisdiksinya mencakup domisili Kantor Catatan Sipil.

     

    Kemudian berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penyampaian data yang salah (terkait pembuatan akta kelahiran anak Anda) dapat dipidana 6 (enam) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp50 juta.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Fakta dimana anak Anda lahir pada saat pencatatan perkawinan belum dilakukan atau perkawinan belum sah secara negara, maka anak Anda tidak dapat disebut sebagai anak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan UU Perkawinan. Dengan kata lain, anak Anda adalah anak luar kawin.

     

    Status Anak Luar Kawin

    Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.[1]

     

    1.    Dengan demikian, akta kelahiran kedua (yang hanya mencantumkan nama ibu saja, tanpa mencantumkan nama ayah) sebenarnya sudah tepat. Kecuali, ada alat bukti berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum yang membuktikan anak Anda mempunyai hubungan darah dengan Anda sebagai ayahnya.

     

    Sedangkan untuk pembatalan akta kelahiran tersebut, Anda bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan yang yurisdiksinya mencakup domisili Kantor Catatan Sipil.[2]

     

    Setelah keluar putusan pembatalan tersebut, Anda harus melaporkan pembatalan akta ini ke Kantor Catatan Sipil dengan mengisi formulir Pelaporan Pembatalan Akta. Kemudian, Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjek akta.[3]

     

    2.    Apabila Anda ingin mempunyai hubungan hukum perdata dengan anak Anda yang berstatus anak luar kawin, ada dua jalan yang bisa Anda tempuh:

     

    a.    Pengakuan anak, yaitu pengakuan secara hukum dari seorang bapak terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut. Dengan catatan, pengakuan anak ini hanya berlaku jika Anda dan istri telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.[4]

     

    Caranya:

    1)    Membuat Surat Pengakuan Anak.

    2)    Surat Pengakuan Anak tersebut disetujui oleh ibu kandung anak yang bersangkutan.

    3)    Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah.

    4)    Surat Pengakuan Anak tersebut kemudian dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Register Akta Pengakuan Anak dan diterbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.[5]

     

    b.    Pengesahan anak, yaitu pengesahan status hukum seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak sah sepasang suami istri. Dalam pengesahan anak kedua orangtua anak tersebut haruslah melakukan perkawinan secara sah, baik menurut hukum agama dan hukum negara.[6]

     

    Caranya:

    1)    Pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.

    2)    Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.

     

    Untuk perubahan data-data pada Kartu Keluarga, Anda dapat mengajukan permohonan ke petugas di kelurahan setempat, dengan membawa akta kelahiran yang benar. Soal pembaharuan Kartu Keluarga dapat Anda simak Orang Tua Meninggal Dunia, Haruskah Perbaharui Kartu Keluarga? dan Cara Mengurus Kartu Keluarga Jika Pindah Agama Setelah Menikah.

     

    3.    Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan dan pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pengakuan atas hak itu jelas tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”). Jadi, anak-anak Anda tetap berhak untuk memperoleh Akta Kelahiran, bagaimanapun statusnya.

     

    4.    Berdasarkan Pasal 277 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), penggelapan asal usul anak memang dapat dipidana.

     

    Barangsiapa dengan suatu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul seseorang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

     

    Kemudian menurut Pasal 93 UU Adminduk, penyampaian data yang salah dapat dipidana 6 (enam) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp50 juta.

     

    Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.



    [1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan

    [2] Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) 

    [3] Pasal 72 ayat (2) UU Adminduk

    [4] Lihat Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU 24/2013

    [5] Pasal 49 ayat (3) UU 24/2013

    [6] Pasal 50 ayat (2) UU 24/2013

    Tags

    hukumonline
    kawin siri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!