KenegaraanKenegaraan
Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS
Bacaan 11 Menit

PERTANYAAN
Apakah PNS memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan? Mengingat hak untuk melanjutkan pendidikan adalah salah satu dari hak asasi manusia.
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 11 Menit

Apakah PNS memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan? Mengingat hak untuk melanjutkan pendidikan adalah salah satu dari hak asasi manusia.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Hak PNS untuk Melanjutkan Pendidikan yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 19 Januari 2012, lalu dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada 29 Maret 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Hak untuk memperoleh pendidikan merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia (“WNI”). Hal ini sebagaimana dijamin oleh konstitusi, yaitu dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan juga dipertegas dengan ketentuan Pasal 31 UUD 1945, sebagai berikut:
Mengenai hak asasi sebagaimana Anda sebutkan, pengaturannya dapat ditemukan dalam UU HAM. Adapun yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (“HAM”) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[1]
Terkait dengan hak untuk memperoleh pendidikan dalam mengembangkan diri dapat dilihat pada ketentuan Pasal 12 UU HAM, sebagai berikut:
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Baca juga: Hak Asasi Manusia: Pengertian, Sejarah, dan Prinsipnya
Dalam hubungannya dengan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), pada dasarnya, sama seperti WNI lainnya, PNS juga memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Pada konteks ini yaitu pendidikan formal lanjutan.
Namun, dalam konteks PNS, harus diperhatikan juga peraturan-peraturan menyangkut dengan PNS itu sendiri. Seperti ketentuan yang terkandung dalam Pasal 4 huruf h PP 94/2021, yang menyatakan bahwa PNS memiliki kewajiban untuk memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
Menurut Penjelasan Pasal 4 huruf h PP 94/2021, yang dimaksud dengan “memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi” adalah memberikan kesempatan pada bawah untuk meningkatkan kemampuan antara lain memberikan kesempatan mengikuti rapat, seminar, pelatihan, dan pendidikan formal lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa memberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan formal lanjutan merupakan hak yang wajib diberikan oleh PNS kepada bawahannya.
Terkait dengan pengembangan kompetensi diatur lebih lanjut dalam PP 11/2017 dan perubahannya. Pada dasarnya, pengembangan kompetensi merupakan manajemen karier PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit.[2]
Pengembangan kompetensi ini merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.[3] Untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi, Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”)[4] wajib:[5]
Adapun pengembangan kompetensi harus sesuai dengan rencana pengembangan kompetensi yang sudah ditetapkan PPK.[6] Selain itu, pelaksanaan pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk:[7]
Pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8] Kemudian, pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan formal ini dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar.[9]
Sebagai informasi, melanjutkan pendidikan bagi PNS tidak hanya dilaksanakan melalui tugas belajar, melainkan juga dilaksanakan dengan izin belajar. Secara umum mengenai pemberian tugas belajar maupun pemberian izin belajar dapat ditemukan dalam SE Menpan RB 4/2013. Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa dalam rangka mengembangkan SDM, aparatur perlu mendorong setiap aparatur untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme PNS berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pemberian tugas belajar dan pemberian izin belajar diatur secara khusus pada masing-masing instansi PNS yang bersangkutan bekerja. Sebagai contoh, pada Kementerian Dalam Negeri, hal tersebut diatur dalam Permendagri 122/2017.
Menurut Pasal 1 angka 1 Permendagri 122/2017, tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam atau di luar negeri dan bukan atas biaya sendiri, dengan meninggalkan tugas sebagai PNS. Sedangkan izin belajar adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara di dalam negeri, dengan seluruhnya biaya sendiri dan tanpa meninggalkan tugas sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Permendagri 122/2017.
Selanjutnya, ruang lingkup tugas belajar diatur dalam Pasal 7 Permendagri 122/2017 sebagai berikut:
Adapun persyaratan pemberian tugas belajar terdiri atas:[10]
Ketentuan selengkapnya mengenai tugas belajar dapat Anda temukan dalam Pasal 7 s.d. Pasal 17 Permendagri 122/2017.
Selanjutnya, ruang lingkup izin belajar diatur dalam Pasal 18 Permendagri 122/2017, yaitu izin belajar diberikan kepada pegawai yang mengikuti program reguler yang dilaksanakan sepenuhnya di dalam negeri. Program reguler tersebut meliputi program gelar dan/atau yang sederajat meliputi:
Kemudian, persyaratan pemberian izin belajar menurut Pasal 19 ayat (1) Permendagri 122/2017 adalah:
Ketentuan selengkapnya mengenai izin belajar dapat Anda simak dalam Pasal 18 s.d. Pasal 23 Permendagri 122/2017.
Jadi, hak PNS untuk memperoleh pendidikan formal lanjutan memang dilindungi secara hukum dan dapat dilakukan baik dengan memperoleh tugas belajar maupun izin belajar. Akan tetapi, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin melanjutkan pendidikannya melalui tugas belajar dan izin belajar, yang diatur secara khusus pada masing-masing instansi PNS yang bersangkutan bekerja.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
[2] Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”).
[3] Pasal 203 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 17/2020”).
[4] Lihat Pasal 1 angka 17 PP 11/2017 yang mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”) Adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[5] Pasal 203 ayat (5) PP 17/2020.
[6] Pasal 210 ayat (1) PP 11/2017.
[7] Pasal 210 ayat (2) PP 11/2017.
[8] Pasal 211 ayat (1) PP 11/2017.
[9] Pasal 211 ayat (2) PP 11/2017.
[10] Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri (“Permendagri 122/2017“).
[11] Pasal 9 ayat (1) Permendagri 122/2017.
[12] Pasal 10 Permendagri 122/2017.
[13] Pasal 11 Permendagri 122/2017.