Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

Bisakah Menuntut Pasangan yang Membatalkan Perkawinan?

Bisakah Menuntut Pasangan yang Membatalkan Perkawinan?
Bisakah Menuntut Pasangan yang Membatalkan Perkawinan?

PERTANYAAN

Saya mau tanya tentang hukum membatalkan perkawinan sepihak dari pihak keluarga laki-laki. Tanpa pemberitahuan dan permintaan maaf kepada pihak perempuan secara langsung maupun tidak langsung, tanpa alasan yang jelas. Sedangkan, pihak perempuan sudah mempersiapkan semua hal dan ini menyebabkan kerugian materi dan immaterial. Bisakah saya menuntut calon saya? Lalu adakah kejadian seperti ini? Saya merasa sebagai pihak yang sangat dirugikan. Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Calon Suami Membatalkan Perkawinan Secara Sepihak yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 23 Maret 2012, lalu dimutakhirkan pertama kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 06 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dalam praktiknya, tidak sedikit janji kawin yang akhirnya tidak ditepati. Sebagian orang mungkin menganggap bahwa tidak menepati janji kawin atau membatalkan perkawinan adalah hal biasa, namun faktanya mengingkari janji kawin dapat dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”).

    Janji Kawin dalam KUH Perdata

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Perihal janji kawin dimuat dalam Pasal 58 KUH Perdata. Ketentuan pasal tersebut mengatur hal berikut:

    Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.

    Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.

    Dalam pasal tersebut, terdapat tiga hal yang dirumuskan, antara lain:

    1. Janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan. Selain itu, tidak pula menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
    2. Akan tetapi, jika pemberitahuan nikah telah diikuti suatu pengumuman, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian.
    3. Masa kedaluwarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.

    Menjawab pertanyaan Anda, sebagai pihak yang dirugikan Anda bisa menuntut calon suami yang membatalkan perkawinan sepihak sebagaimana tiga rumusan Pasal 58 KUH Perdata di atas.

    Mengingkari Janji Kawin sebagai Perbuatan Melawan Hukum

    Sebagaimana yang disampaikan, mengingkari janji kawin dapat dinyatakan sebagai PMH. Hal ini kami sampaikan karena faktanya, beberapa putusan pernah menyatakannya demikian.

    Contoh Kasus 1

    Dalam Putusan MA No. 522 K/Sip/1994, sebagaimana dikutip artikel Tidak Menepati Janji Menikahi Adalah PMH, Mahkamah Agung menghukum pria (D) yang berjanji menikahi dan bertunangan dengan seorang perempuan (R). Adanya janji kawin yang disampaikan membuat D dan R melakukan hubungan suami istri sampai sang perempuan hamil.

    Kehamilan itu ternyata tidak diharapkan D dan memaksa (R) menggugurkan kandungan. Upaya paksa dibarengi dengan pukulan dan tendangan. MA akhirnya menghukum si pria dengan pidana menyerang kehormatan susila, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan mengakibatkan luka berat.

    Contoh Kasus 2

    Kasus serupa juga telah diputus melalui Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984 yang pada intinya mengeluarkan kaidah hukum bahwa bahwa dengan tidak terpenuhinya janji kawin tergugat untuk mengawini penggugat alias membatalkan perkawinan, tergugat telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.

    Perbuatan tergugat tersebut merupakan suatu PMH sehingga menimbulkan kerugian terhadap diri penggugat, maka tergugat wajib membayar kerugian. Sedangkan tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat terhadap semua biaya yang telah dikeluarkan selama hidup bersama itu, haruslah ditolak karena tidak diperjanjikan sebelumnya.

    Demikian jawaban kami terkait langkah hukum yang dapat ditempuh jika pasangan membatalkan perkawinan sepihak sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 522 K/Sip/1994;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/1984.

    TAGS