PidanaPidana
Konsep Miranda Rules dalam KUHAP Baru di Indonesia
Bacaan 12 Menit

PERTANYAAN
Apa itumiranda rules?Adakah konsep ini di peraturan Indonesia? Bagaimana dengan sanksinya?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 12 Menit

Apa itumiranda rules?Adakah konsep ini di peraturan Indonesia? Bagaimana dengan sanksinya?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Konsep Miranda Rules dalam KUHAP di Indonesia, yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 13 Agustus 2012, lalu pertama kali dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 01 Juli 2025.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa itu miranda rules? Kami informasikan bahwa istilah miranda rules adalah suatu prinsip hukum acara pidana di Amerika Serikat yang berasal dari kasus Miranda vs Arizona tahun 1966 yang akhirnya memunculkan Amandemen Kelima Bill of Rights:
No person shall be held to answer for a capital, or otherwise infamous crime, unless on a presentment or indictment of a Grand Jury, except in cases arising in the land or naval forces, or in the Militia, when in actual service in time of War or public danger; nor shall any person be subject for the same offence to be twice put in jeopardy of life or limb; nor shall be compelled in any criminal case to be a witness against himself, nor be deprived of life, liberty, or property, without due process of law; nor shall private property be taken for public use, without just compensation.
Jika diterjemahkan secara bebas berarti:
Tiada seorangpun diharuskan menjawab untuk suatu tindak pidana umum atau tindak pidana yang belum dikenal, tanpa penjelasan atau penggambaran dakwaan dari juri, kecuali untuk kasus yang timbul di angkatan darat atau angkatan laut, atau di dalam milisi, ketika sedang bertugas dalam perang atau bahaya umum; juga tidak seorangpun menjadi terdakwa dan didakwa dua kali untuk kasus yang sama sehingga membahayakan hidupnya, juga tidak akan dipaksa dalam setiap kasus pidana untuk menjadi saksi melawan dirinya sendiri, juga tidak akan dikurangi kehidupan, kebebasan, atau harta bendanya, tanpa proses hukum; juga kepemilikan pribadi tidak akan diambil untuk kepentingan umum, tanpa kompensasi yang adil.
Lebih lanjut, implementasi atau bentuk nyata dari penerapan miranda rules adalah dengan pemberian miranda warning yang minimal harus diberikan oleh polisi ketika menangkap tersangka dan sebelum dilakukan interogasi.
Umumnya polisi akan berkata:
You have the right to remain silent. Anything you say can and will be used against you in a court of law. You have the right to speak to an attorney, and to have an attorney present during any questioning. If you cannot afford a lawyer, one will be provided for you at government expense.
Atau jika diterjemahkan secara bebas berarti:
Anda memiliki hak untuk diam. Apapun yang Anda katakan dapat dan akan digunakan untuk melawan Anda di pengadilan. Anda memiliki hak untuk bicara kepada penasehat hukum dan dihadiri penasehat hukum selama interogasi. Apabila Anda tidak mampu menyewa penasehat hukum, maka akan disediakan satu untukmu yang ditanggung oleh Pemerintah.
Di Indonesia, istilah miranda rules atau miranda warning tidaklah umum. Namun, terdapat beberapa pasal yang berkaitan dengan konsep miranda rules dalam KUHAP lama yang sudah tidak berlaku, dan UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku pada 2 Januari 2026.[1] Pertama-tama, kami akan menerangkan pasal-pasal dalam KUHAP lama yang memuat konsep miranda rules, yaitu sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Untuk mempersiapkan pembelaan:
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang.
Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Berbeda dengan KUHAP lama, pada UU 20/2025 tentang KUHAP baru, kami menemukan konsep miranda rules banyak terkandung dalam pasal mengenai hak tersangka atau terdakwa, yaitu Pasal 142 UU 20/2025. Beberapa contoh hak yang mengandung konsep miranda rules adalah sebagai berikut:[2]
Selain pada pasal mengenai hak tersangka atau terdakwa, konsep miranda rules juga bisa ditemukan pada beberapa pasal berikut:
Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh advokat atau pemberi bantuan hukum.
Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hak mendapatkan bantuan hukum dan menunjuk advokat atau pemberi bantuan hukum bagi tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan.
Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran pasal-pasal tersebut adalah dengan melakukan permohonan praperadilan (lihat Pasal 77 s.d. Pasal 83 KUHAP lama serta Pasal 158 s.d. Pasal 164 UU 2025 tentang KUHAP baru). Terkait pembahasan ini lebih lanjut, Anda bisa menyimaknya dalam artikel Adakah Upaya Hukum atas Putusan Praperadilan?
Selain upaya praperadilan, tersangka dapat pula mengadukan petugas polisi yang sewenang-wenang saat penangkapan dan penahanan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) jika terjadi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diatur dalam Pasal 12 Perpolri 7/2022 yang menerangkan bahwa setiap anggota polri dilarang:
Penegakan kode etik profesi Polri dilakukan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (“KKEP”). Petugas Polri yang dinyatakan bersalah dapat dikenakan sanksi etika dan/atau sanksi administratif.[3]
Sanksi etika dikenakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori ringan.[4] Adapun kategori ringan ini diberikan untuk pelanggaran dengan kriteria:[5]
Bentuk sanksi etika tersebut, meliputi:[6]
Kemudian, sanksi administratif dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.[7] Kategori sedang ini merupakan pelanggaran dengan kriteria:[8]
Adapun kategori berat merupakan pelanggaran dengan kriteria:[9]
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, sanksi yang dapat diberikan oleh KKEP kepada petugas Polri adalah berupa sanksi etika. Akan tetapi, jika petugas polisi melakukan penganiayaan terhadap tersangka/terdakwa, sanksi administratif dapat dijatuhkan karena petugas polisi tersebut telah melakukan tindak pidana dan dapat pula diproses secara hukum karena penganiayaan.
Di samping upaya-upaya tersebut, ketika hasil penyidikan dan penuntutan sudah dilimpahkan ke persidangan, pada beberapa kasus pelanggaran hak tersangka, seperti tidak dipenuhinya haknya untuk didampingi penasehat hukum atau tidak diberikan bantuan hukum bagi tersangka yang tidak mampu, hakim kemudian memutuskan dakwaan penuntut umum batal demi hukum.
Dengan demikian, walaupun tidak dikenal di Indonesia, tetapi prinsip-prinsip yang serupa dengan miranda rules dapat ditemukan dalam KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP baru. Jika terjadi pelanggaran oleh Polisi terhadap prinsip-prinsip tersebut dapat diajukan ke praperadilan dan petugas polisi yang melanggar dapat diadukan ke KKEP melalui Divpropam Polri. Ketika sudah masuk dalam tahap persidangan, pelanggaran-pelanggaran hak tersangka/terdakwa tersebut dapat dituangkan dalam eksepsi.
Demikian jawaban dari kami terkait miranda rules sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”)
[2] Pasal 142 huruf b, c, d, e dan g UU 20/2025
[3] Pasal 107 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perpolri 7/2022”)
[4] Pasal 108 ayat (2) Perpolri 7/2022
[5] Pasal 17 ayat (1) Perpolri 7/2022
[6] Pasal 108 ayat (1) Perpolri 7/2022
[7] Pasal 109 ayat (2) Perpolri 7/2022
[8] Pasal 17 ayat (2) Perpolri 7/2022
[9] Pasal 17 ayat (3) Perpolri 7/2022