Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Konsep Miranda Rules dalam KUHAP Baru di Indonesia

Konsep Miranda Rules dalam KUHAP Baru di Indonesia
Konsep Miranda Rules dalam KUHAP Baru di Indonesia

PERTANYAAN

Apa itumiranda rules?Adakah konsep ini di peraturan Indonesia? Bagaimana dengan sanksinya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Konsep Miranda Rules dalam KUHAP di Indonesia, yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 13 Agustus 2012, lalu pertama kali dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 01 Juli 2025.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Apa itu miranda rules? Kami informasikan bahwa istilah miranda rules adalah suatu prinsip hukum acara pidana di Amerika Serikat yang berasal dari kasus Miranda vs Arizona tahun 1966 yang akhirnya memunculkan Amandemen Kelima Bill of Rights:

    No person shall be held to answer for a capital, or otherwise infamous crime, unless on a presentment or indictment of a Grand Jury, except in cases arising in the land or naval forces, or in the Militia, when in actual service in time of War or public danger; nor shall any person be subject for the same offence to be twice put in jeopardy of life or limb; nor shall be compelled in any criminal case to be a witness against himself, nor be deprived of life, liberty, or property, without due process of law; nor shall private property be taken for public use, without just compensation.

    Jika diterjemahkan secara bebas berarti:

    Tiada seorangpun diharuskan menjawab untuk suatu tindak pidana umum atau tindak pidana yang belum dikenal, tanpa penjelasan atau penggambaran dakwaan dari juri, kecuali untuk kasus yang timbul di angkatan darat atau angkatan laut, atau di dalam milisi, ketika sedang bertugas dalam perang atau bahaya umum; juga tidak seorangpun menjadi terdakwa dan didakwa dua kali untuk kasus yang sama sehingga membahayakan hidupnya, juga tidak akan dipaksa dalam setiap kasus pidana untuk menjadi saksi melawan dirinya sendiri, juga tidak akan dikurangi kehidupan, kebebasan, atau harta bendanya, tanpa proses hukum; juga kepemilikan pribadi tidak akan diambil untuk kepentingan umum, tanpa kompensasi yang adil.

    Lebih lanjut, implementasi atau bentuk nyata dari penerapan miranda rules adalah dengan pemberian miranda warning yang minimal harus diberikan oleh polisi ketika menangkap tersangka dan sebelum dilakukan interogasi.

    Umumnya polisi akan berkata:

    You have the right to remain silent. Anything you say can and will be used against you in a court of law. You have the right to speak to an attorney, and to have an attorney present during any questioning. If you cannot afford a lawyer, one will be provided for you at government expense.

    Atau jika diterjemahkan secara bebas berarti:

    Anda memiliki hak untuk diam. Apapun yang Anda katakan dapat dan akan digunakan untuk melawan Anda di pengadilan. Anda memiliki hak untuk bicara kepada penasehat hukum dan dihadiri penasehat hukum selama interogasi. Apabila Anda tidak mampu menyewa penasehat hukum, maka akan disediakan satu untukmu yang ditanggung oleh Pemerintah.

    Konsep Miranda Rules dalam KUHAP Lama

    Di Indonesia, istilah miranda rules atau miranda warning tidaklah umum. Namun, terdapat beberapa pasal yang berkaitan dengan konsep miranda rules dalam KUHAP lama yang sudah tidak berlaku, dan UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku pada 2 Januari 2026.[1] Pertama-tama, kami akan menerangkan pasal-pasal dalam KUHAP lama yang memuat konsep miranda rules, yaitu sebagai berikut:

    1. Pasal 18 ayat (1) KUHAP

    Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

    1. Pasal 51 KUHAP

    Untuk mempersiapkan pembelaan:

      1. tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
      2. terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.

    1. Pasal 52 KUHAP

    Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

    1. Pasal 54 KUHAP

    Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang.

    1. Pasal 55 KUHAP

    Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.

    1. Pasal 56 KUHAP
      1. Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka;
      2. Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
    2. Pasal 57 KUHAP
      1. Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini;
      2. Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.

    Konsep Miranda Rules dalam KUHAP Baru

    Berbeda dengan KUHAP lama, pada UU 20/2025 tentang KUHAP baru, kami menemukan konsep miranda rules banyak terkandung dalam pasal mengenai hak tersangka atau terdakwa, yaitu Pasal 142 UU 20/2025. Beberapa contoh hak yang mengandung konsep miranda rules adalah sebagai berikut:[2]

    1. memilih menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan;
    2. diberitahu dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya;
    3. diberitahu mengenai haknya;
    4. memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya;
    5. mendapat jasa hukum dan/atau bantuan hukum.

    Selain pada pasal mengenai hak tersangka atau terdakwa, konsep miranda rules juga bisa ditemukan pada beberapa pasal berikut:

    1. Pasal 95 ayat (1) dan (2) UU 20/2025
      1. Penangkapan dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada tersangka.
      2. Selain surat tugas, penyidik juga harus memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang berisi:
        1. identitas tersangka;
        2. alasan penangkapan;
        3. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan; dan
        4. tempat tersangka diperiksa.

    1. Pasal 31 UU 20/2025

    Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh advokat atau pemberi bantuan hukum.

    1. Pasal 154 ayat (2) UU 20/2025

    Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hak mendapatkan bantuan hukum dan menunjuk advokat atau pemberi bantuan hukum bagi tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan.

    1. Pasal 155 UU 20/2025
      1. Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15 tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk advokat bagi tersangka atau terdakwa.
      2. Tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, tetapi tidak mampu dan tidak mempunyai advokat sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk advokat bagi tersangka atau terdakwa.
      3. Advokat atau pemberi bantuan hukum sebagaimana dimaksud di atas wajib memberikan bantuan hukum.

    Langkah Hukum

    Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran pasal-pasal tersebut adalah dengan melakukan permohonan praperadilan (lihat Pasal 77 s.d. Pasal 83 KUHAP lama serta Pasal 158 s.d. Pasal 164 UU 2025 tentang KUHAP baru). Terkait pembahasan ini lebih lanjut, Anda bisa menyimaknya dalam artikel Adakah Upaya Hukum atas Putusan Praperadilan?

    Selain upaya praperadilan, tersangka dapat pula mengadukan petugas polisi yang sewenang-wenang saat penangkapan dan penahanan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) jika terjadi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diatur dalam Pasal 12 Perpolri 7/2022 yang menerangkan bahwa setiap anggota polri dilarang:

    1. menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;
    2. mencari-cari kesalahan masyarakat;
    3. menyebarluaskan berita bohong dan/atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
    4. mengeluarkan ucapan, isyarat, dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat;
    5. bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang;
    6. mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan;
    7. melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian; dan/atau
    8. membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundangan.

    Penegakan kode etik profesi Polri dilakukan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (“KKEP”). Petugas Polri yang dinyatakan bersalah dapat dikenakan sanksi etika dan/atau sanksi administratif.[3]

    Sanksi etika dikenakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori ringan.[4] Adapun kategori ringan ini diberikan untuk pelanggaran dengan kriteria:[5]

    1. dilakukan karena kelalaian;
    2. dilakukan tidak untuk kepentingan pribadi; dan/atau
    3. tidak berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi, dan/atau negara.

    Bentuk sanksi etika tersebut, meliputi:[6]

    1. perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
    2. kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan; dan
    3. kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

    Kemudian, sanksi administratif dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.[7] Kategori sedang ini merupakan pelanggaran dengan kriteria:[8]

    1. dilakukan dengan sengaja; atau
    2. terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.

    Adapun kategori berat merupakan pelanggaran dengan kriteria:[9]

    1. dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
    2. adanya pemufakatan jahat;
    3. berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi, dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum;
    4. menjadi perhatian publik; dan/atau
    5. melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, sanksi yang dapat diberikan oleh KKEP kepada petugas Polri adalah berupa sanksi etika. Akan tetapi, jika petugas polisi melakukan penganiayaan terhadap tersangka/terdakwa, sanksi administratif dapat dijatuhkan karena petugas polisi tersebut telah melakukan tindak pidana dan dapat pula diproses secara hukum karena penganiayaan.

    Di samping upaya-upaya tersebut, ketika hasil penyidikan dan penuntutan sudah dilimpahkan ke persidangan, pada beberapa kasus pelanggaran hak tersangka, seperti tidak dipenuhinya haknya untuk didampingi penasehat hukum atau tidak diberikan bantuan hukum bagi tersangka yang tidak mampu, hakim kemudian memutuskan dakwaan penuntut umum batal demi hukum.

    Dengan demikian, walaupun tidak dikenal di Indonesia, tetapi prinsip-prinsip yang serupa dengan miranda rules dapat ditemukan dalam KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP baru. Jika terjadi pelanggaran oleh Polisi terhadap prinsip-prinsip tersebut dapat diajukan ke praperadilan dan petugas polisi yang melanggar dapat diadukan ke KKEP melalui Divpropam Polri. Ketika sudah masuk dalam tahap persidangan, pelanggaran-pelanggaran hak tersangka/terdakwa tersebut dapat dituangkan dalam eksepsi.

    Demikian jawaban dari kami terkait miranda rules sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Referensi:

    1. Miranda vs Arizona, yang diakses pada 08 Januari 2026, pukul 10.00 WIB;
    2. The Miranda Warning, yang diakses pada 08 Januari 2026, pukul 10.20 WIB.

    [1] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”)

    [2] Pasal 142 huruf b, c, d, e dan g UU 20/2025

    [3] Pasal 107 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perpolri 7/2022”)

    [4] Pasal 108 ayat (2) Perpolri 7/2022

    [5] Pasal 17 ayat (1) Perpolri 7/2022

    [6] Pasal 108 ayat (1) Perpolri 7/2022

    [7] Pasal 109 ayat (2) Perpolri 7/2022

    [8] Pasal 17 ayat (2) Perpolri 7/2022

    [9] Pasal 17 ayat (3) Perpolri 7/2022

    TAGS