Halo, sedang ramai isu pemberhentian bupati di Pati. Yang saya tahu, bupati tersebut menolak mundur. Namun, bisakah seorang bupati diberhentikan karena alasan tertentu? Terima kasih
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Tata Cara Penggantian Jika Kepala Daerah dan Wakilnya Berhalangan Tetap yang dibuat olehTri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 21 Januari 2014 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 18 Januari 2017.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Alasan yang Dapat Membuat Kepala Daerah dan/Wakilnya Diberhentikan dari Jabatannya
Sebagai informasi, peraturan perundang-undangan, tepatnya dalam Pasal 78 UU 23/2014 mengatur sejumlah alasan yang dapat membuat kepala daerah dan atau wakilnya diberhentikan dari jabatannya. Adapun hal-hal tersebut adalah sebagai berikut.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:[1]
meninggal dunia;
permintaan sendiri; atau
diberhentikan.
Lebih lanjut, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud karena:[2]
berakhir masa jabatannya;
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b UU 23/2014 yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014 kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j, di antaranya:
membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e UU 9/2015yaitu mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
melakukan perbuatan tercela;
diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
mendapatkan sanksi pemberhentian.
Demikian jawaban dari kami terkait alasan pemberhentian bupati atau kepala daerah sebagaimana ditanyakan , semoga bermanfaat.