Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Pemberhentian kepala daerah diusulkan kepada presiden untuk gubernur serta kepada menteri dalam negeri untuk bupati atau wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung (“MA”) atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) bahwa kepala daerah tersebut melanggar larangan rangkap jabatan.[6]
- Pendapat DPRD tersebut diputuskan melalui rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir.[7]
- Pendapat tersebut kemudian diperiksa, diadili, dan diputus oleh MA paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima oleh MA.[8]
- Apabila MA memutuskan bahwa kepala daerah yang bersangkutan terbukti melanggar larangan bagi kepala daerah, maka pimpinan DPRD menyampaikan usulan kepada presiden untuk memberhentikan gubernur atau kepada menteri dalam negeri untuk pemberhentian bupati atau wali kota.[9]
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
KLINIK TERBARU
Bolehkah HRD Membuat Data Blacklist Karyawan untuk Internal Perusahaan?
Langkah Jika Jual Beli Tanah HGB yang Belum Balik Nama
4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Cicilan Rumah Lunas Sebelum AJB, Siapa yang Wajib Bayar PBB-P2?
Komisaris PT Lalai Jalankan Tugas, Ini Sanksinya
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!