10 Artikel Hukum Terpopuler Sepanjang 2021
Kaleidoskop 2021

10 Artikel Hukum Terpopuler Sepanjang 2021

Dari pembahasan soal utang hingga daftar 100 law firm terbesar Indonesia tahun 2021.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Tahun 2021 memasuki penghujung akhir. Sepanjang tahun ini ada banyak artikel dan isu hukum yang disajikan Hukumonline, mulai dari isu pidana, perdata, ketenagakerjaan, HAM, hingga profesi hukum. Dari sekian banyak artikel yang ada, terdapat sepuluh artikel yang mendapat banyak perhatian masyarakat. Berikut sepuluh artikel tersebut:  

  1. Mangkir Bayar Utang Bisa Dipidana? Begini Penjelasan Hukumnya

Kegiatan pinjam meminjam, atau utang piutang merupakan hal lumrah dalam sebuah kegiatan ekonomi. Utang piutang ini biasanya dituangkan dalam sebuah perjanjian antar kedua belah pihak, yang didalamnya memuat mekanisme pembayaran utang, tenor, bunga, dan langkah yang ditempuh jika salah satu pihak gagal menunaikan kewajiban (wanprestasi).

Dalam dunia bisnis, kegagalan debitur dalam membayar utang sering ditemukan ketika usaha tidak berjalan dengan baik dan mengalami kesulitan keuangan. Hal ini biasa terjadi dalam perjanjian utang piutang antara debitur dan kreditur (bank). Namun perjanjian utang piutang juga bisa dilakukan oleh orang pribadi dengan orang pribadi lainnya.

Artikel ini menjelaskan bagaimana jika salah satu pihak mangkir dalam perjanjian utang piutang atau tidak mampu membayar utang sebagaimana diatur kedua belah pihak dalam perjanjian? Apakah pihak yang mangkir bisa dilaporkan ke pihak kepolisian atau dipidana?

  1. Nikah Siri Bisa Dijerat Pasal Pidana? Simak Penjelasan Hukumnya

Artikel ini menjelaskan bahwa menikah secara siri atau lebih dikenal dengan nikah siri bukanlah hal baru di Indonesia. Banyak pihak yang melakukan pernikahan secara siri dengan berbagai alasan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nikah siri berarti pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, sehingga perkawinan tersebut menurut agama Islam sudah sah. Ketentuan secara khusus mengenai nikah siri sendiri sampai saat ini belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Dalam hukum positif di Indonesia tidak mengenal adanya istilah nikah siri (perkawinan siri), terlebih lagi mengatur secara khusus mengenai perkawinan siri dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Istilah siri sendiri berasal dari bahasa arab sirra, israr yang berarti rahasia.

Namun perlu diketahui bahwa pro kontra terhadap perkawinan siri di Indonesia ternyata memiliki konsekuensi Pidana terhadap praktik kawin siri tersebut. Terlebih lagi, kawin siri dilakukan oleh pria yang sudah berumah tangga dan melakukan perkawinan tanpa seizin istri pertamanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait