Delapan orang terdakwa –Dekky Susandi, Minang Santoso, Yopi Maulana, Gema AR, Dena Rekha, Bangun R Napitupulu, Dadang Hadisurya dan Yayan Sofyan-- pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian praja STPDN Wahyu Hidayat hanya dihukum masing-masing 10 bulan penjara. Dua terdakwa lain –Sandra Rahman dan hendi Setiadi-- dihukum 7 bulan penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan PN Sumedang Kamis lalu. Hukuman itu sangat jauh dari kehebohan yang timbul saat kasus penganiayaan itu ditayangkan televisi. Bahkan hukuman yang dijatuhkan majelis jauh dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa dakwaan pasal 351 ayat (1) KUHP yang terbukti.
Info Hukum