12 Daerah Ini Wajib Bangun Instalasi Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
Berita

12 Daerah Ini Wajib Bangun Instalasi Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Pemanfaatan sampah jadi energi listrik masih minim. Karena itu, melalui Perpres ini, 12 daerah didorong segera membangun instalasi pengolahan sampah.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Energi listrik dengan besaran kapasitas sampai dengan 20MW (megawatt) dikenakan tarif sebesar 13,35 sen dollar AS/kWh yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi, jaringan tegangan menengah, dan jaringan tegangan rendah. Kemudian, energi listrik dengan besaran kapasitas lebih dari 20MW yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi atau jaringan tegangan menengah dengan perhitungan: Harga Pembelian (sen dollar AS/kWh) = 14,54 – (0,076 x besaran kapasitas PLTSa yang dijual ke PT PLN).

 

“Harga pembelian tenaga oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan dari PLTSa ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero),” bunyi Pasal 11 ayat (2) Perpres ini.

 

Ketentuan harga sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dikecualikan dalam hal pembangunan PLTSa dilakukan melalui penugasan kepada BUMN. “Hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) merupakan hak dari pengembang PT PLTSa,” bunyi Pasal 12 Perpres ini.

 

Mengenai pendanaan untuk percepatan pembangunan PLTSa, dalam Perpres ini disebutkan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sementara itu, pendanaan program ini dapat digunakan dari APBN yang ditujukan untuk Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah kepada Pemerintah Daerah, yang besarnya paling tinggi Rp 500 ribu per ton sampah.

 

Ditegaskan dalam Perpres ini, pembangunan PLTSa mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

 

Wacana pemanfaatan sampah menjadi energi listrik sebenarnya telah lama dicanangkan pemerintah. Namun, realisasinya hingga saat ini masih belum memuaskan. Pasalnya, seperti dikutip dari situs KESDM pada 2016, dari potensi yang tercatat sebesar 2.066 MW pemanfaatannya hanya sebesar 17,6 MW pada 2016.

Tags:

Berita Terkait