13 Tahun Berkiprah, KY Telah Usulkan 657 Hakim Dijatuhi Sanksi
13 Tahun KY:

13 Tahun Berkiprah, KY Telah Usulkan 657 Hakim Dijatuhi Sanksi

KY berpandangan ragam masalah berkaitan pelanggaran KEPPH perlu diurai dan dibenahi terus menerus. Mulai proses pengangkatan hakim, pendidikan hakim, penguasaan perkembangan ilmu pengetahuan, moral hakim, kesejahteraan hakim termasuk lebih membuka partisipasi publik dan penguatan pengawasan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Kasus suap mendominasi 

Sementara sejak sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) digelar KY dan Mahkamah Agung (MA) sejak 2009 hingga 2017, kasus suap dan gratifikasi mendominasi. Dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktik suap dan gratifikasi atau sekitar 44,9 persen. Praktik suap dan isu jual beli perkara ini sering menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya.

 

“Dari tahun 2009-2017 telah dilaksanakan sidang MKH yang memutuskan 49 orang hakim dijatuhi sanksi. Tren kasus pelanggaran KEPPH yang ditangani dalam sidang MKH pada 2009-2012, mayoritas kasus penyuapan,” kata Farid. Baca Juga: Kasus Suap-Gratifikasi Mendominasi di Sidang-Sidang MKH

 

Melalui sidang MKH kurun waktu 2009-2017, sebanyak 31 orang hakim telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Selain itu, sebanyak 16 orang hakim dijatuhi sanksi berupa nonpalu 3 bulan s.d. 2 tahun, 1 orang dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dengan akibat pengurangan tunjangan kinerja sebesar 75 persen selama 3 bulan, dan 1 orang mengundurkan diri sebelum MKH.

 

Selain kedua kasus tersebut, perselingkuhan-pelecehan juga termasuk yang banyak disidangkan dalam MKH yakni 17 perkara (34,7 persen). Dalam kurun waktu tahun 2013-2017 tren kasus pelanggaran KEPPH bergeser signifikan ke kasus perselingkuhan. Hal ini menunjukkan terjadinya pergeseran pilihan nilai oleh hakim dari nilai ideal atau objektif hukum ke nilai pragmatik atau subjektif yang diutamakan oleh hakim dalam penanganan perkara tertentu.

 

“Artinya penanganan suatu perkara dapat menjadi sumber komoditi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, baik politik maupun ekonomi.”

 

Kasus lainnya yang disidangkan di MKH, antara lain: bersikap indisipliner (5 laporan), mengkonsumsi narkoba (3 laporan), memanipulasi putusan kasasi (1 laporan), dan pemalsuan dokumen (1 laporan). “Perilaku seorang hakim yang bertentangan dengan kode etik, tidak lepas dari faktor budaya hukum dan mentalitas atau sistem nilai yang dianut,” lanjutnya.

 

Terlepas dari jenis sanksi ringan, sedang atau berat sekalipun, baginya perlu dipahami hakim merupakan salah satu officium nobile (profesi mulia) yang harus memiliki standar etika yang tinggi. Hakim jelas harus memiliki standar etika yang lebih dari rata-rata profesi pada umumnya. 

Tags:

Berita Terkait