2 ASN Ditjen Pajak Diduga Terlibat Suap Dicegah ke Luar Negeri
Berita

2 ASN Ditjen Pajak Diduga Terlibat Suap Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: RES

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas dugaan kasus korupsi atau suap.

"Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang ASN di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara seperti dilansir Antara, Kamis (4/3).

Dua ASN tersebut berinisial APA dan DR serta empat orang lainnya, yaitu RAR, AIM, VL dan AS dicegah karena dugaan kasus korupsi. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

"Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021," katanya. (Baca: Menkeu Ingatkan WP, Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak Jaga Integritas)

Sementara, KPK membenarkan telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah ke luar negeri terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang terlibat kasus dugaan suap.

"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya.

Ia menyatakan pencegahan ke luar negeri itu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," ucap dia.

Tags:

Berita Terkait