2 Hakim Konstitusi Ini Punya Alasan Berbeda Soal Syarat Batas Usia Capres-Cawapres
Terbaru

2 Hakim Konstitusi Ini Punya Alasan Berbeda Soal Syarat Batas Usia Capres-Cawapres

Alasan berbeda hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh pada intinya sepakat usia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Hakim konstitusi Prof Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh. Foto: Kolase
Hakim konstitusi Prof Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh. Foto: Kolase

Hakim konstitusi yang memutus permohonan pengujian materil Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang teregister dalam perkara No.90/PUU-XXI/2023 tidak bulat dalam mengambil keputusan. Dari 9 hakim konstitusi sebanyak 5 orang yang ‘mengabulkan sebagian’.

Sementara 4 hakim konstitusi lainnya memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni Wahiduddin Adams pada intinya MK seharusnya ‘menolak permohonan pemohon’, Prof Saldi Isra juga sama berpendapat seharusnya ‘Mahkamah menolak permohonan’, Prof Arief Hidayat berpendapat MK seharusnya ‘mengeluarkan ketetapan yang mengabulkan penarikan permohonan’. Terakhir, hakim konstitusi Suhartoyo ‘menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima’.

Bahkan tak sekedar pendapat berbeda, 2 dari 5 hakim konstitusi yang mengabulkan mengabulkan sebagian permohonan itu memiliki alasan berbeda (concurring opinion). Yakni hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih berpendapat amar putusan yang mengabulkan sebagian ini pada pokoknya menyatakan seluruh jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum (elected officials) termasuk pemilihan kepala daerah dapat dicalonkan sebagai calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Soal syarat usia capres-cawapres, Enny menyebut selama ini MK melalui putusannya berpendirian UUD Tahun 1945 tidak menentukan batas usia tertentu untuk menduduki semua jabatan karena itu merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk UU untuk menentukan kebijakan batas usia dimaksud sesuai tuntutan dan perkembangan atau kebutuhan. Hal itu juga sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan, “Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan UU”.

Baca juga:

“Apapun pilihan batas usia sebagai salah satu syarat capres-cawapres, tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable,” kata Enny membacakan alasan berbeda dalam putusan No.90/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023) lalu.

Keterangan Presiden dan DPR secara tertulis mengenai batas usia capres-cawapres dalam perkara No.29/PUU-XXI/2023, No.51/PUU-XXI/2023 dan No.55/PUU-XXI/2023 yang intinya tidak menerangkan menerima atau menolak permohonan para pemohon, justru menyatakan ‘menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas Pasal a quo UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945’

“Menurut saya, tidak terdapat alasan yang cukup untuk menyatakan bahwa batas usia minimal capres dan cawapres telah melanggar nilai moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Enny.

Tapi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada itu melihat yang dipersoalkan pemohon bukan batas usia minimal capres-cawapres, tapi meminta alternatif atas syarat usia tersebut seolah mengikuti ‘pola perumusan’ petitum pemohon dalam perkara No.112/PUU-XX/2022 yang dikabulkan MK dengan amar ‘berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan’. Sedangkan petitum pemohon dalam perkara ini ‘berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’.

Mengacu prinsip rasionalitas, Enny berpendapat, Gubernur memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dalam skala yang lebih luas dan kompleks yang setidaknya dapat menjadi bekal untuk menghadapi tantangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang lebih besar lagi. Tapi Gubernur dengan parameter atau persyaratan seperti apa yang dianggap berpengalaman sebagai capres dan cawapres, maka menjadi ranah pembentuk UU untuk menentukannya.

“Saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum pemohon yakni berusia paling renddah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk UU,” ujar mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) itu.

Alasan berbeda juga disampaikan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.  Dia menyebut adanya syarat ‘telah memiliki pengalaman atau berpengalaman’ akan memberikan pilihan kepada masyarakat untuk memilih calon pemimpin dengan berlandaskan pada rekam jejak (track record). Secara hierarkis, kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang berhasil memimpin daerahnya dalam batas penalaran yang wajar yang bersangkutan berpeluang menjadi kepala daerah tingkat provinsi.

“Demikian juga seseorang yang berpengalaman sebagai kepala daerah provinsi berpeluang menjadi capres atau cawapres,” paparnya.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta itu menilai jabatan presiden sama seperti jabatan kepala daerah yang merupakan jabatan tunggal (eenmansambt) yang memiliki kewenangan penuh menjalankan pemerintahan. Artinya segala kebijakan dan keputusan dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan jabatan itu dilakukan kepala eksekutif pada tingkatannya.

Berbeda dengan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang merupakan jabatan majemuk (samengesteideambt) yang mensyaratkan dalam pengambilan keputusan untuk dilakukan kolektif-kolegial.  Mengingat besar dan luas serta ragam dinaminka kekuasaan pemerintahan yang akan demban Presiden dan Wakil Presiden, syarat ‘telah memiliki pengalaman atau berpengalaman’ maupn jejak rekam yang baik bakal menjadi modal bagi yang bersangkutan untuk dipertimbangkan sebagai capres atau cawapres.

“Saya berpendapat Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait