2 Kebijakan Soal Tarif Tiket Pesawat Terbit, Ini Kata Komunitas Konsumen
Berita

2 Kebijakan Soal Tarif Tiket Pesawat Terbit, Ini Kata Komunitas Konsumen

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mempertanyakan apakah dua kebijakan itu dapat menjamin harga tiket pesawat turun.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan dua kebijakan baru terkait tarif tiket pesawat. Kedua kebijakan itu adalah Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

 

“Kedua kebijakan tersebut telah diundangkan pada Jumat, 29 Maret 2019,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan.

 

Hengki menjelaskan, kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

 

“Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” Jelas Hengki.

 

Lebih lanjut Hengki menjelaskan bahwa pemisahan kebijakan ini akan semakin mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pesawat.

 

“Melalui KM yang baru ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 (tiga) bulan, dan/atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara,” jelas Hengki.

 

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono memastikan dalam kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, pihaknya masih memberlakukan kebijakan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah seperti aturan sebelumnya. Terdapat ketentuan baru bagi airline dalam menentukan besaran tarif setiap rute penerbangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait