"Memperingati hari besar Waisak yang jatuh pada Selasa, 2 Juni 2015, pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi khusus Waisak kepada 224 WBP beragama Buddha," kata Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pada pemberian remisi waisak tahun ini jumlah narapidana yang paling banyak memperoleh remisi berasal dari Kanwil DKI Jakarta yaitu sebanyak 163 WBP disusul Sumatera Selatan 18 orang dan Wilayah Jateng 14 napi. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174 /1999 tentang Remisi.
WBP yang memenuhi syarat utk mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin serta tercatat di dalam buku register F (Buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Besaran remisi yang diberikan yakni 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Permasyarakatan per 28 Mei 2015, jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh lndonesia berjumlah 171.577 yang terdiri dari 116.820 orang narapidana dan 54.757 orang tahanan.
















