25 Advokat Minta MK Batalkan Perubahan UU KPK
Berita

25 Advokat Minta MK Batalkan Perubahan UU KPK

Majelis menganggap permohonan uji materi Perubahan UU KPK belum memiliki objek karena belum bernomor.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, permohonan pengujian UU yang sama diajukanr 18 mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia. Mereka diantaranya adalah Mahasiswa FH Universitas Indonesia (FHUI) Muhammad Raditio Jati Utomo; Mahasiswa FH UKI Deddy Rizaldy Arwin Gommo; Mahasiswa FH Unpad Putrida Sihombing; Mahasiswa FH Universitas Tarumanegara Kexia Goutama; Dkk.

 

Mereka melakukan uji materil dan formil atas Revisi KPK yang disahkan menjadi UU pada Selasa (17/9) lalu itu. Mereka menilai materi muatan Revisi UU KPK itu secara jelas melemahkan kewenangan KPK sebagai lembaga independen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

 

Upaya pelemahan KPK yang dimaksud diantaranya mengubah status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang potensial terjadi benturan kepentingan; kewenangan menyadap harus izin Dewan Pengawasan yang dinilai mempersempit ruang gerak KPK memberantas korupsi; KPK diberi kewenangan SP3 jika penanganan kasus korupsi tidak selesai dalam waktu 2 tahun…

 

Secara formil, proses pembahasan hingga pengesahan RUU KPK dinilai tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya asas keterbukaan dan partisipasi publik. Tak terpenuhinya asas keterbukaan ini dapat dilihat keputusan RUU KPK diambil secara tiba-tiba dan pembahasan dilakukan secara tertutup dalam waktu sangat terbatas. KPK pun sebagai tidak dilibatkan dalam perancangan dan pembahasan.  

 

Para Pemohon meminta kepada Mahkamah mengabulkan uji materi materil dan formil Revisi UU KPK dengan menyatakan UU No…. Tahun…. Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau dibatalkan seluruhnya.  

Tags:

Berita Terkait