27 Februari, Tugas BPPN Dipastikan Berakhir
Utama

27 Februari, Tugas BPPN Dipastikan Berakhir

Menjelang berakhirnya tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Ketua BPPN Syafruddin Temenggung menyampaikan beberapa catatan penting dari pertemuannya dengan Presiden Megawati Soekarnoputri dalam sidang kabinet terbatas.

Oleh:
CR-1
Bacaan 2 Menit
27 Februari, Tugas BPPN Dipastikan Berakhir
Hukumonline

Selanjutnya, sehubungan dengan pengakhiran tugas BPPN, Syafruddin menjelaskan tentang keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ia mengatakan bahwa LPS akan disiapkan infrastrukturnya. Tugas-tugasnya akan meliputi masalah penjaminan, termasuk penjaminan dana pihak ketiga. Namun, pemerintah sendiri belum menyinggung mengenai peraturan LPS tersebut.

Dibentuk BUMN

Konsekuensi lain atas pembubaran BPPN adalah masalah pengelolaan aset. Syafruddin mengatakan, ada dua alternatif pengelolaan yang masih dipelajari BPPN. Presiden memberi waktu dua minggu kepada BPPN untuk memutuskan alternatif yang dipilih.

Alternatif pertama, aset-aset itu ditransfer ke Menteri Keuangan. Selanjutnya, Menkeu akan memisahkan aset-aset BPPN dari aset-aset lainnya. Kedua, dibentuk BUMN untuk mengelola aset-aset tersebut. Syafruddin juga menjelaskan hanya ada satu BUMN yang akan dibentuk mengingat pertimbangan efisiensi dan efektifitas. Aset-aset yang sudah dipisahkan tersebut kemudian akan langsung dimasukkan ke BUMN, namun pencatatannya tetap diberikan pada Menkeu.

Walaupun masa akhir tugas BPPN masih sekitar satu setengah bulan lagi, namun Syafruddin mengatakan bahwa akan ada pemberesan. Pemberesan yang dimaksud adalah proses audit.

Selama proses audit ini akan dibuat tim khusus yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang diketuai Menko Perekonomian. Tim ini akan memberikan data-data dalam rangka proses audit dan hal-hal yang bersifat transisi nanti. Selain itu, akan ada pula tim pelaksana likuidasi.

Terhadap pengakhiran tugas BPPN, Presiden Megawati akan menugaskan Menko dibantu dengan seluruh anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Sekretariat Negara dan Kapolri untuk membantu menyiapkan pengakhiran tugas BPPN ini.

Syafruddin menerangkan bahwa tidak akan ada perubahan mengenai berakhirnya masa tugas BPPN. Presiden Megawati, menurut Syafruddin dalam sidang kabinet terbatas (15/01), tetap memutuskan bahwa BPPN akan berakhir masa tugasnya pada tanggal 27 Februari 2004 nanti. "Tidak ada isu-isu mau ditambah atau dikurang, itu tidak ada," ujar Syafruddin.

Dalam pertemuannya dengan Presiden Megawati, Syafruddin membahas ada dua aspek hukum yang berkaitan dengan pembubaran BPPN. Aspek yang dimaksud adalah fungsi BPPN dalam rangka melakukan penyitaan, artinya BPPN mempunyai aset-aset yang masih dalam sengketa. Untuk itu, perlu dibahas mengenai penyelesaiannya.

Masalah hukum lain yang juga dibicarakan adalah kemungkinan BPPN digugat di badan peradilan. Pertanyaannya siapa yang akan menggantikan BPPN dalam menghadapi gugatan nanti. "Indikasi jawaban dari pertanyaan tersebut adalah akan ada instansi apa saja yang akan ditunjuk langsung oleh Presiden untuk mewakili BPPN" jelas Syafruddin kepada sejumlah wartawan.

Hal-hal diatas dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kevakuman hukum. BPPN sendiri adalah institusi negara, maka negara bisa menunjuk siapapun untuk melakukan pembelaan di depan pengadilan.

Tags: