3 Alasan Kementerian ESDM Cabut 11 Peraturan Sektor Migas
Berita

3 Alasan Kementerian ESDM Cabut 11 Peraturan Sektor Migas

Terkait pencabutan dan penyederhanaan regulasi Kementerian ESDM telah melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder.

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi ada 104 Peraturan Menteri ESDM dan Keputusan Menteri ESDM yang sudah dan akan dicabut. Itu baru dari sisi Permen dan Kepmen, di luar itu masih banyak, kayak perizinan, sertifikasi yang selama ini dunia usaha keluhkan. Ini semua empat tahapan dari Januari kita sudah melakukan pencabutan 43 peraturan,” tambahnya.

 

Terkait pencabutan dan penyederhanaan regulasi tersebut, Ego menegaskan jika pihaknya sudah melakukan sosialisasi pencabutan dan penyederhanaan peraturan di Kementerian ESDM kepada seluruh stakeholder. Sosialisasi tersebut, lanjutnya, disambut baik oleh seluruh stakeholder.

 

Selain itu, Ditjen Migas juga melakukan penyederhanaan perizinan dan rekomendasi pada kegiatan usaha migas yang dikeluarkan oleh ESDM. Semula, terdapat 29 perizinan dan 14 rekomendasi dalam kegiatan usaha migas, namun setelah dilakukan penyederhanaan, sebanyak 16 perizinan dan 3 rekomendasi dihapus, 4 perizinan dan 4 rekomendasi tidak diterbitkan Ditjen Migas, dan 9 perizinan serta 7 rekomendasi dinyatakan tetap.

 

Beberapa Permen ESDM sektor migas yang direvisi adalah Revisi Permen No 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi yang menghilangkan kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Revisi ini hanya mewajibkan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) saja.

 

Kemudian revisi Permen ESDM No 38 Tahun 2017 tentang Prosedur Pemeriksaan Keselamatan. Terkait revisi ini, Ditjen Migas hanya mengeluarkan Persetujuan Layak Operasi (PLO) mengacu hasil desain dan hasil inspeksi yang dilakukan BU/BUT.

 

“Ditjen Migas tidak lagi menerbitkan rekomendasi RPTKA dan rekomendasi IMTA. Untuk penerbitan RPTKA dan IMTA, dibentuk tim dibawah koordinasi Kemenaker,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait