3 Ancaman Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19
Terbaru

3 Ancaman Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19

Mulai penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; hingga denda.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Vaksinasi Covid-19. Foto: RES
Vaksinasi Covid-19. Foto: RES

Sejak beberapa bulan terakhir, pemerintah terus menggalakkan pentingnya vaksinasi Covid-19 bagi warga negara agar terhindari atau langkah pencegahan dari virus yang mematikan itu. Apalagi, belakangan terakhir menunjukan peningkatan angka paparan positif Covid-19 yang cukup signifikan hingga diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, sayangnya masih ada pihak-pihak yang menolak vaksinasi.

Alhasil, pemerintah pun telah menerbitkan aturan terkait program vaksinasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Belakangan pemerintah memperbaharui beleid ini dengan Perpres No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. (Baca Juga: Polisi Tindak Penjual Obat Harga Lampaui HET Kemenkes)

Hal terpenting dalam beleid ini diatur sanksi administratif dan denda bagi individu yang menolak vaksinasi Covid-19. Lantas seperti apa pengaturannya? Pengaturan norma sanksi tersebut diatur dalam dua pasal yakni Pasal 13 A dan Pasal 13 B Perpres 14/2021. Kedua pasal itu hal baru dalam Perpres 14/2021. Sebab, dalam Perpres 99/2020 tak mengatur sanksi, tapi hanya mengatur pelaksanaan program vaksinasi.

Pasal 13A menyebutkan ancaman sanksi dikhususkan bagi masyarakat yang telah menjadi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah ditetapkan Kemenkes. Namun dikecualikan dari kewajiban bagi orang atau individu yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia. Sementara bagi mereka yang berkewajiban menerima vaksin harus menjalakan program vaksinasi demi kesehatan secara pribadi maupun secara bersama-sama.

Jenis sanksi administratif dan denda diatur dalam Perpres 14/2021 antara lain: penundaan atau penghentian pemberhentian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan atau denda. Pengaturan sanksi adminsitratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Dalam Pasal 13B disebutkan “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.”

Sebelumnya, pengaturan sanksi administratif berupa denda diatur pula dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.2 Tahun 2020 tentang Penangggulangan Covid-19. Pengaturannya sanksi denda diatur dalam Pasal 30 yang menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait