Siapa yang tak mau karya tulisnya bisa terbit di jurnal internasional bergengsi. Jurnal top tiers di jajaran teratas jurnal terindeks scopus. Perlu keseriusan tinggi untuk menghasilkan karya tulis yang targetnya bisa tayang dalam jurnal internasional. Sebab persaingannya ketat, penulis dari berbagai negara pasti mengirimkan karya terbaiknya dan berharap lolos dari suntingan editor jurnal.
Banyak tantangan yang dihadapi penulis dan peneliti Indonesia dalam menghasilkan karya tulis untuk tampil di jurnal internasional. Tak sedikit penulis yang kebingungan untuk mencari cara agar artikelnya bisa dimuat dalam jurnal tersebut. Lantas kiat apa saja yang dapat dilakukan agar dapat menembus jurnal internasional terindeks scopus?.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Saru Arifin, menilai hal ini sebagai persoalan yang krusial mengingat Indonesia bergerak ke arah menata bidang akademik nasional. Dia berbagi pengalaman ketika artikelnya pertama kali berhasil tembus jurnal internasional yang masuk deretan top tier atau peringkat 10 terbaik di tingkat global dalam bidang hukum.
Dalam waktu relatif singkat, sekitar 3 tahun sedikitnya 13 karya tulis sukses menembus berbagai jurnal tersebut. Dari 13 karya itu ada yang masuk jurnal berkualitas terbaik dunia atau dikenal dengan istilah Quartile (Q)1 dan sisanya kebanyakan bertengger di jurnal Q2.
“Setelah berhasil tembus diberbagai jurnal tersebut saya banyak dikontak pengelola jurnal bereputasi untuk menjadi reviewer. Ada sekitar 7 jurnal, dan 5 jurnal diantaranya peringkat Q1, rata-rata jurnal dari luar negeri Inggris, Amerika Serikat, Afrika Selatan dan lain-lain,” ujarnya saat berbincang dengan Hukumonline, Kamis (24/10/2024) lalu.
Baca juga:
- 'Jatuh Bangun' Dosen FH UNISBA Ini Tembus Jurnal Internasional
- Tips Menulis Artikel Hukum Agar Tembus Jurnal Nasional dan Internasional
- Perhatikan Hal-hal Ini Sebelum Menulis Artikel di Jurnal Hukum

Foto: HFW
Dari pengalamannya sebagai penulis atau reviewer di jurnal internasional itu, Saru yang menjabat Koordinator Bidang Publikasi Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI) itu mencatat sedikitnya 3 persoalan kunci kenapa karya tulis sarjana Indonesia susah tembus jurnal internasional bereputasi.
















