Regulasi yang mengatur penempatan prajurit aktif menurut Rodon juga diatur Pasal 20 UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu intinya pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan untuk instansi pusat sebagaimana diatur masing-masing dalam UU TNI dan UU Polri.
Mengenai masa ikatan dinas lanjutan seperti diatur Pasal 21 Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, Rodon mengusulkan evaluasi untuk menilai kelayakan prajurit yang bersangkutan. Sehingga dapat dilakukan second career untuk prajurit dalam usia masih produktif.
Prajurit aktif yang akan memegang jabatan sipil harus memiliki kompetensi yang mumpuni, bukan karena kedekatan politik. Mengenai bisnis yang dilakukan prajurit TNI diusulkan untuk tidak dilarang. Mengingat anggaran pertahanan di Indonesia tergolong rendah dibandingkan negara lain di Asean. Tercatat lebih dari 50 persen alokasi anggaran pertahanan untuk belanja yang sifatnya manajerial seperti pegawai.
Direktur Eksekutif Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence, Teuku Rezasyah, mengingatkan pentingnya harmonisasi dan koordinasi antar lembaga terkait seperti Kementerian Pertahanan dan TNI agar tidak terjadi tumpang tindih misalnya dalam perencanaan dan anggaran. Selain itu menjalin koordinasi yang baik dengan lembaga lainnya seperti DPR, dan bersinergi dengan institusi perguruan tinggi dan lembaga riset.
Daya saing TNI perlu ditingkatkan dan merespons perkembangan doktrin militer. Penempatan prajurit aktif dilakukan transparan dan akuntabel. Tidak mengganggu profesionalisme tni yakni pertahanan negara. Tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan dari kalangan TNI dan kementerian yang dituju.
“Harus memiliki keahlian sesuai kebutuhan Kementerian dan Lembaga yang bersangkutan. Untuk mencegah kesimpangsiuran perlu diatur lewat peraturan teknis,” usul Rezasyah.
Soal masa pensiun, arahnya untuk menjaga keseimbangan antara memberi kesempatan kepada prajurit yang punya kemampuan lebih, dengan terpeliharanya profesionalisme dan regenerasi dalam institusi TNI. Selain itu untuk menjawab ancaman yang semakin berat, tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) perlu diperluas lebih dari 14 sebagaimana yang diatur Pasal 7 UU 34/2004.
















