3 Peran Notaris/PPAT Cegah Mafia Tanah
Terbaru

3 Peran Notaris/PPAT Cegah Mafia Tanah

Antara lain notaris maupun PPAT perlu menerapkan prinsip ketelitian dan kehati-hatian dalam membuat akta autentik.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Made melihat, setidaknya ada 2 upaya pemerintah mencegah mafia tanah. Yakni digitalisasi dan integrasi pelayanan pertanahan serta pengawasan, pembinaan dan penegakan hukum. Digitalisasi dan integrasi pelayanan pertanahan dilakukan antara lain dengan digitalisasi berbagai dokumen pertanahan dan integrasi lintas lembaga dan bisnis akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan pertanahan. Penggunaan teknologi blockchain dapat menodorong efisiensi layanan, transparansi, akuntabilitas dan aksesbilitas data dan dokumen pertanahan.

“Bisa untuk mendukung pelayanan pertanahan yang baik dan benar,” ujarnya.

Pelaksanaan di lapangan tidak efektif

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria KPA, Dewi Kartika mencatat sejak 2007 pemerintah menggulirkan berbagai program untuk memberantas mafia tanah. Misalnya, SKB BPN-Kapolri tahun 2007, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum tahun 2009, MoU ATR/BPN-Polri tahun 2017, dan lainnya. Tapi semua program itu dinilai tidak serius memberantas mafia tanah.

“Keinginan memberantas mafia sangat sering dinyatakan ke media, tapi pelaksanannya tidak berjalan efektif, tidak signifikan, belum ada terobosan menukik ke akar masalah agraria,” tegasnya.

Dalam penanganan masalah mafia tanah Dewi melihat kasus yang dipublikasi hanya beberapa saja yang dipilih. Sehingga sifatnya sekedar ‘menghibur publik’. Padahal masalah agraria yang terjadi semakin akut, terakumulasi dan masif, sarat praktik kolutif, manipulatif, dan koruptif.  Tak sekedar soal pertanahan, KPA mendefenisikan mafia tanah lebih luas.

Yakni, persekongkolan di bidang agraria (pertanahan, kehutanan, pertambangan) yang melakukan perbuatan melawan atau memanipulasi hukum, baik dalam proses peralihan hak maupun penerbitan, perpanjangan, maupun dalam pembaruan hak atas tanah atau izin, atau dalam proses pengadaan tanah, pembebasan lahan sampai proses ganti rugi. Ciri-ciri mafia tanah berkomplot atau sindikat, terstruktur, terorganisir, terselubung, dan sistemik.

Salah satu contoh kasus yang terindikasi ada praktik mafia tanah menurut Dewi dalam pembangunan bandara internasional Kertajati di Jawa Barat. Masyarakat di lokasi pembangunan dipaksa dan diintimidasi untuk menjual tanahnya secara murah. Setelah itu ada pihak yang membangun rumah kosong dari papan triplek di atas persawahan dan lahan yang telah dijual itu. Tujuannya, agar pihak tersebut dapat menjual tanah itu dengan harga yang lebih tinggi. Sampai saat ini laporan yang dilakukan masyarakat terhadap praktik tersebut tidak mendapat tindaklanjut.

Sementara, Direktur Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Arif Rahman, mengatakan pihaknya berupaya maksimal untuk memberantas mafia tanah. Tapi Kementerian ATR/BPN tak bisa bertindak sendiri karena butuh dukungan dari lembaga lain termasuk masyarakat.

“Kita harus bersinergi misalnya Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum. Oleh karena itu dibentuk Satgas Anti Mafia Tanah,” paparnya.

Arif menjelaskan ada banyak modus yang dilakukan mafia tanah. Salah satunya melakukan aksi yang terorganisir mulai dari ada pihak yang menyokong pendanaan, aktor utama yang melibatkan oknum notaris/PPAT, dan ASN. “Modus perkara ini biasanya dilakukan dengan disertai pembuatan surat atau dokumen palsu yang digunakan untuk mengambil alih aset berupa tanah dan bangunan milik korban untuk mendapatkan keuntungan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait