39 Hakim Dikirim ke Arab Saudi Belajar Ekonomi Syariah
Berita

39 Hakim Dikirim ke Arab Saudi Belajar Ekonomi Syariah

MA juga sudah mengeluarkan PERMA tentang sertifikasi hakim ekonomi syariah.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Foto DHES tahun 2015 yang diambil dar facebook seorang peserta. Foto: FB
Foto DHES tahun 2015 yang diambil dar facebook seorang peserta. Foto: FB
Mahkamah Agung terus meningkatkan kualitas hakim-hakimnya, termasuk hakim peradilan agama. Salah satunya mengirimkan para hakim untuk belajar atau mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) ekonomi syariah ke luar negeri. Pengiriman hakim-hakim untuk belajar ekonomi syariah sudah dilakukan sejak 2008 silam. Kini, sudah memasuki angkatan ke-4.

Angkatan IV diberangkatkan pada 2016. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, ada 39 orang hakim yang dikirimkan ke Saudi Arabia pada angkatan keempat ini. Mereka dikirim untuk mengasah kemampuan dalam bidang ekonomi syariah. (Baca: Empat Langkah BI Kembangkan Ekonomi Syariah).

Ekonomi syariah memang menjadi kompetensi absolut Peradilan Agama, sesuai Pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006, sebagaimana diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009  tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989  tentang Peradilan Agama, sehingga hakim-hakimnya membutuhkan dasar yang kuat mengenai ekonomi syariah.

Berdasarkan rilis yang diterima hukumonline, para peserta DHES angkatan IV terdiri dari 1 orang Hakim Tinggi, 7 orang Ketua Pengadilan Agama, 3 orang Wakil Ketua Pengadilan Agama, dan 28 orang Hakim Pengadilan Agama. Mereka akan berada di Arab Saudi selama 36 hari, hingga 26 November mendatang.

Murni dibiayai Kerajaan Arab Saudi, DHES Angkatan IV akan dibagi dalam tiga bentuk kegiatan diklat, yakni kegiatan diklat tatap muka bersama dengan para syeikh yang berkompeten pada bidang masing-masing, kunjungan, dan kegiatan mandiri yang terkoordinasi. (Baca juga: Desakan Terbitnya Hukum Acara Ekonomi Syariah Kembali Menguat).

Peserta Diklat akan menerima materi yang telah dipersiapkan oleh al-Ma’had al-‘Aly li al-Qadha’, meliputi Hukum Kontrak Ekonomi Syariah Moderen (Fiqh al-Mu’amalah al-Mu’ashirah), Teori Pembuktian (Turuqu al-Itsbat), Pembagian Harta Warisan dan Peninggalan (Qismah al-Mawarits wa al-Tirkaat), dan Kajian Kontemporer dalam Hukum Keluarga Islam (al-Nawazil fi Fiqh al-Usrah)dan lain-lainnya.

Manajemen kampus al-Ma’had al-‘Aly li al-Qadha’ juga memfasilitasi peserta Diklat melakukan kunjungan ke beberapa instansi penegakan hukum yang ada di Arab Saudi antara lain al-Mahkamah al-‘Ammah(Pengadilan Umum)yang mengadili perkara kebendaan, al-Mahkamah al-Jazaiyah (Pengadilan Pidana), al-Ri’asah al-‘Ammah li al-Buhuts al-‘Ilmiyah wa al-Ifta’ (Lembaga Fatwa), dan Idarah al-Adillah al-Janaiyah (Laboratorium Forensik Kepolisian Arab Saudi) atau setara dengan Bareskrim Polri di Indonesia.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Uyun Kamiluddinakan menjadi ketua rombongan peserta diklat. Ia akan mengkoordinasi kajian secara mandiri atas putusan-putusan Mahkamah di Arab Saudi, khususnya yang berkaitan dengan sengketa ekonomi syariah.

Hasil DHES Angkatan IV selain akan disampaikan dalam bentuk laporan kegiatan, juga akan disusun dalam sebuah buku yang akan diberi judul: ‘Belajar Ekonomi Syariah di Arab Saudi’.

PERMA
Untuk menopang itu pula Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah. Ekonomi syariah perlu ditangani secara khusus oleh hakim Peradilan Agama.

Sertifikasi hakim ekonomi syariah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara-perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Perma ini perkara ekonomi syariah harus diadili oleh hakim ekonomi syariah. Perkara ekonomi syariah meliputi bank syariah, lembaga keuangan  mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah. (Baca juga: Bank Syariah Boleh Gunakan Akad Sesuai LTV Lama).

Dan untuk menjadi hakim ekonomi syariah harus memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi, integritas, mengikuti pelatihan, dan dinyatakan lulus oleh tim seleksi. Pengiriman puluhan hakim ke Saudi dalam rangka program DHES adalah bagian dari upaya memenuhi persyaratan itu, sekaligus meningkatkan kemampuan para hakim.
Tags:

Berita Terkait