Sidang permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Lembong (Tom Lembong) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula telah memasuki agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku termohon di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024). Dalam persidangan itu, JPU meminta agar hakim tunggal Tumpanuli Marbun menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
"Semua dalil-dalil yang diajukan pemohon untuk praperadilan ini adalah tidak benar. Untuk itu, meminta hakim menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong," ungkap salah seorang JPU, Rony Agustinus dalam sidang tersebut.
Baca Juga:
Praperadilan Digelar, 5 Alasan Tom Lembong Anggap Penetapan Tersangka Tidak Sah!
Permintaan Kuasa Hukum Hadirkan Tom Lembong, Hakim: Silakan Koordinasi dengan Termohon
Dia menilai hakim tunggal PN Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan praperadilan ini karena cacat formil dan bukan objek praperadilan.
Sementara itu, salah seorang JPU, Teguh A menuturkan terdapat beberapa poin tanggapan JPU atas permohonan praperadilan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya, Senin (18/11). Pertama, terkait penunjukan pengacara oleh JPU untuk Tom Lembong. Menurut JPU, Tom Lembong tidak menolak saat ditunjuk pengacara ketika ditahan pada Oktober lalu. Kedua, JPU telah memastikan prosedur penetapan tersangka terhadap Tom Lembong terpenuhi dengan memenuhi segala hak-haknya.
Ketiga, JPU menyatakan aliran dana kepada Tom Lembong atas pemberian izin impor gula bukan syarat untuk menetapkannya sebagai tersangka korupsi. Keempat, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak menjadi syarat atas penetapan tersangka tersebut.
"Sampai saat ini, tidak ada satu aturan pun yang menyatakan LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK sebagai syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," dalih JPU.
















