4 Ancaman Denda dalam Perda DKI Penanggulangan Covid-19
Berita

4 Ancaman Denda dalam Perda DKI Penanggulangan Covid-19

Mulai dari denda karena menolak vaksin hingga membawa jenazah terkonfirmasi Covid-19. Besarannya beragam hingga maksimal Rp7,5 juta.

Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit

Tak cuma pidana denda, sanksi administratif juga diatur tegas dalam Perda 2/2020 ini.  Bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker, sanksi yang diberlakukan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Perda a quo, yakni berupa hukuman kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Ketentuan ini berlaku wajib bagi setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta.

Baca:

Selain itu, bagi pasien yang terkonfirmasi covid-19, wajib melakukan isolasi pada lokasi yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi. Bila tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan upaya paksa penempatan di lokasi isolasi yang dilaksanakan oleh Satpol PP dengan pendampingan oleh Perangkat Daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.

Ketentuan penutup Perda a quo juga menerangkan bahwa dengan berlakunya Perda No. 2 Tahun 2020, maka semua Peraturan Gubernur mengenai protokol Kesehatan dan/atau protokol pencegahan covid-19 dinyatakan tetap masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria berharap, Perda ini dapat menjadi landasan hukum dalam penerapan penanggulangan Covid-19 di wilayah ibukota. "Semangat kemitraan yang terbina dengan baik, selain merupakan landasan utama bagi kita bersama dalam memikul tanggung jawab, mencegah, memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19, memulihkan kesehatan masyarakat dan memulihkan perekonomian masyarakat Kota Jakarta selama masa pandemi ini," katanya seperti dikutip dari Portal resmi provinsi DKI Jakarta, Jakarta.go.id.

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait