4 Catatan Ombudsman Terkait Penyusunan RPP Jalan Tol
Berita

4 Catatan Ombudsman Terkait Penyusunan RPP Jalan Tol

Pemerintah disarankan segera menyelaraskan peraturan perundang-undangan teknis sebagai derivasi dari RPP ini sebagaimana mestinya.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 3 Menit
Jalan Tol. Foto Ilustrasi: Sgp/Hol
Jalan Tol. Foto Ilustrasi: Sgp/Hol

Menindaklanjuti amanat UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)tentang Jalan Tol. RPP Jalan Tol ini merupakan perubahan kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto mengingatkan Pemerintah melalui Kementerian PUPR agar dalam proses penyusunan RPP ini dapat mengakomodir aspirasi publik. Hery juga mengingatkan agar pelaksanaan beleid ini tidak sampai bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan publik sebagaimana yang diatur UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Bila aspek-aspek ini tidak diperhatikan oleh Pemerintah, yang akan terjadi timbul pengaduan masyarakat ke Ombudsman. “Pada gilirannya, hal itu juga akan mendorong adanya laporan pengaduan masyarakat melalui Ombudsman RI dalam kaitannya dengan praktik maladministrasi penyelenggaraan jalan tol,” ujar Hery dalam keterangannya, Jum’at (5/3/2021). (Baca Juga: ICEL: Pemerintah Terapkan Omnibus Law dalam PP Turunan UU Cipta Kerja)

Terkait hal ini, Hery memberi sejumlah catatan yang perlu untuk menjadi perhatian Pemerintah dalam rangka penyusunan RPP Jalan Tol. Pertama, perlu dijelaskan pokok-pokok pikiran terkait alasan perubahan pasal-pasal dalam RPP tersebut, seperti pasal-pasal yang dihapus, diubah, atau ditambah menyesuaikan UU Cipta Kerja.    

Kedua, jalan tol merupakan barang publik yang cenderung mengalami perubahan menjadi barang quasi. Karena itu, sudah tentu hal ini berkaitan dengan aspek pelayanan publik. Ketiga, agar esensi dari UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik harus dicantumkan dalam klausul RPP tentang Jalan Tol. “RPP ini harus memuat prinsip-prinsip pelayanan publik, seperti kepastian hukum, keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, serta keseimbangan hak dan kewajiban,” ujarnya mengingatkan.        

Keempat, sejumlah keluhan masyarakat yang muncul dalam penggunaan jalan tol, seperti kinerja pelayanan jalan tol terus mengalami distorsi, terutama kemacetan yang semakin sulit diatasi; kualitas jalan yang tidak memadai sebagai jalan berbayar. Misalnya, ruas jalan banyak yang berlubang hingga jalan tol yang belum nyaman bagi pengguna.    

Secara khusus, Hery kembali menyinggung penerapan e-toll yang menururnya ikut menambah beban biaya pengeluaran masyarakat. “Dengan e-toll, berapa besar dana masyarakat tersisa yang mengendap. Siapa yang diuntungkan? Karena dana sisa e-toll belum bisa digunakan untuk semua transaksi.”     

Tags:

Berita Terkait