Sebuah peristiwa pidana bisa saja melibatkan anak sebagai saksi, atau secara hukum disebut “Anak Saksi”. Ternyata, Anak Saksi memiliki kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan saksi-saksi lain. Apa saja keistimewaan tersebut? Yuk, simak ringkasannya dalam Melek Hukum kali ini!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!
1. Keterangan Saksi sebagai Alat Bukti
Selengkapnya: Jika Anak Menolak Bersaksi karena Dipengaruhi - bit.ly/SaksiAnak
2. Pengertian Anak Saksi
Selengkapnya: Jika Anak Menolak Bersaksi karena Dipengaruhi - bit.ly/SaksiAnak
3. Pendampingan Anak Saksi
Selengkapnya: Jika Anak Menolak Bersaksi karena Dipengaruhi - bit.ly/SaksiAnak
4. Perlindungan Identitas Anak Saksi
Selengkapnya: Jika Anak Menolak Bersaksi karena Dipengaruhi - bit.ly/SaksiAnak
5. Wajibkah Anak Saksi Disumpah?
Selengkapnya: Jika Anak Menolak Bersaksi karena Dipengaruhi - bit.ly/SaksiAnak
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) – http://bit.ly/KUHAP
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU 11/2012”) - bit.ly/UU11_2012
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 - bit.ly/MK65_2010