5 Perbuatan Hukum yang Layak Diwaspadai Selama Bulan Puasa
Berita

5 Perbuatan Hukum yang Layak Diwaspadai Selama Bulan Puasa

Meminta-minta uang dengan mengemis di jalanan dan memberi uang kepada pengemis bisa terkena pidana, lho!

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
  1. Berjualan atau menggunakan kembang api.

Sejak zaman Belanda sudah ada pengaturan mengenai kembang api, yakni Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932. Penjualan kembang api terus berlangsung apalagi menjelang hari-hari besar. Korban akibat ledakan pabrik kembang api  atau kebakaran akibat kembang api terus bertambah. Untuk mencegah resikonya, maka perdagangan kembang api diatur lewat Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pemgamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

Perkap No.17 Tahun 2017 mengatur bahwa untuk membedakan kembang api yang diizinkan dan dilarang adalah bunga api yang telah memiliki izin impor/produksi dari Baintelkam Mabes Polri dengan ukuran kurang dari dua inci tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan sehingga dapat diperjual belikan kepada masyarakat. Sedangkan yang berukuran diatas 2 inci harus ada izin pembelian dan penggunaan yang akan diterbitkan oleh Mabes Polri Cq Baintelkam untuk kepentingan pertujunkan. Bunga api yang dapat izin dari Mabes agar tetap diawasi dalam perdarannya dan tidak perlu dilakukan penyitaan/pemusnahan karena sudah sesuai dengan ketentuan. Untuk bunga api yang tidak mempunyai izin dari Baintelkam Mabes Polri dan petasan atau mercon dilarang untuk diperjual belikan dan dipergunakan atau dinyalakan.

Apa ancaman pidana jika menyebabkan luka atau kematian? Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP yang mengancam pidana barangsiapa yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat atau luka sedemikian rupa hukuman kurungan. Bukan mustahil pula aparat penegak hukum menggunakan UU Drt 12 Tahun 1951 jika dampak yang ditimbulkan ledakan kembang api atau petasan besar.

  1. Menjalankan jasa hiburan malam yang terlarang.

Bisnis hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadhan dipandang dapat mengganggu ketertiban umum. Untuk itu, Pemerintah Daerah selain membatasi jam operasional tempat hiburan malam, juga melarang beroperasinya sebagian jenis hiburan malam. Di Jakarta misalanya,  Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta pernah mengeluarkan Surat Edaran No. 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Surat Edaran ini mengatur tentang jam operasional industry pariwisata, terasuk di dalamnya tempat hiburan malam. Pembatasan jam operasional industri pariwisata ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta. Serta Surat Edaran Kepala Disparbud DKI.

Dalam ketiga peraturan tersebut ada lima pengaturan jam operasional dan penutupan tempat hiburan.Pertama adalah tempat hiburan yang ditutup selama satu bulan penuh. Tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan puasa adalah, klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keeping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat dan bola ketangkasan.

Kedua, tempat hiburan yang jam operasionalnya diatur mulai buka pukul 20.30 dan tutup pada 01.30. Terdiri dari karaoke, musik hidup (live music) dan bola sodok yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music. Ketiga, seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup di hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum bulan Ramadan, hari pertama bulan Ramadhan dan malam Nuzulul Qur'an. Kemudian tutup satu hari sebelum hari Lebaran hingga hari kedua Lebaran dan satu hari setelah Hari Lebaran.

Tags:

Berita Terkait