5 Prinsip Dasar yang Harus Ada dalam Revisi UU Minerba
Berita

5 Prinsip Dasar yang Harus Ada dalam Revisi UU Minerba

Agar pengelolaan minerba dapat dilakukan secara optimal dan berkeadilan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Hari senin mendatang anggota Panja akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah dikumpulkan oleh DPR dan Pemerintah. Kita akan bekerja secara simultan dengan pembahasan omnibus law agar terjadi sinergi, tidak ada pasal-pasal di UU Minerba yang bertentangan dengan Omnibus Law," lanjut Sugeng. 

 

Sementara, anggota Ombudsman RI La Ode Ida mengatakan DPR RI harus mengkaji lagi draf RUU Minerba, khususnya terkait dengan sentralisasi perizinan tambang mineral dan batubara.

 

"Karena jika sentralisasi perizinan tambang mineral dan batubara itu diwujudkan maka bertentangan dengan sejumlah prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berwawasan lingkungan," ujar La Ode berdasarkan keterangan yang diterima Antara, Jumat (14/2).

 

Ia menambahkan, sentralisasi perizinan tambang mineral dan batubara bertentangan pula dengan hak-hak sosial ekonomi masyarakat lokal sekaligus bertentangan dengan prinsip desentralisasi sebagai bagian dari agenda reformasi di negara ini.

 

La Ode menduga usulan dalam draf Revisi UU Minerba itu merupakan kolaborasi kepentingan dua pihak untuk mengeksploitasi dan menghancurkan SDA di Nusantara. "Kedua pihak itu adalah aktor-aktor tertentu yang berkuasa di jajaran Pemerintah Pusat dan para pebisnis besar termasuk pemodal asing seperti yang sudah menjadi kecenderungan dalam beberapa tahun terakhir ini," kata dia.

 

La Ode menilai apabila sentralisasi perizinan tambang minerba dilakukan, para pemodal tak perlu repot berurusan dalam berinvestasi mengeruk SDA untuk memperkaya diri, tapi cukup berurusan dan memperoleh selembar kertas dari pejabat terkait di DKI Jakarta.

 

Maka, menurut dia, faktor kelestarian lingkungan berpotensi terabaikan, hak-hak masyarakat lokal dan kewenangan pemerintah daerah (Pemda), seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda pun niscaya tidak berguna lagi.

Tags:

Berita Terkait