5 Sikap Komnas HAM Terhadap Vonis Ferdy Sambo
Terbaru

5 Sikap Komnas HAM Terhadap Vonis Ferdy Sambo

Kasus Sambo seharusnya menjadi pengingat bagi pihak Kepolisian untuk segera melakukan pembenahan serius secara internal.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Foto: ADY
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Foto: ADY

Ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadi saksi bisu putusan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menggunakan kemeja putih lengan panjang bercelana hitam, Ferdy nampak tertegun dengan putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso. Putusan itu pun menjadi sorotan banyak kalangan.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Atnike Nova Sigiro, mengatakan lembaga yang dipimpinnya menyatakan, setidaknya 5 sikap terhait putusan PN Jaksel yang dibacarakan majelis hakim, Senin (13/02/2023) kemarin. Pertama, Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim. Komnas HAM pun memandang tidak seorang pun yang berada di atas hukum.

Kedua, kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo menurut Atnike termasuk kejahatan serius. Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan). Seperti berupaya menghilangkan barang bukti dan merusak Closed Circuit Television (CCTV).

“Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum,” katanya dikonfirmasi, Selasa (14/02/2023).

Baca juga:

Ketiga, Komnas HAM ikut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keempat, Atnike menyebut meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), tapi hukum Indonesia masih menerapkan pidana mati.

Kelima, Komnas HAM mencatat dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok. Dia pun berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan sebagaimana sikap Komnas HAM.

Tags:

Berita Terkait