5 Sikap Komnas HAM Terhadap Vonis Ferdy Sambo
Terbaru

5 Sikap Komnas HAM Terhadap Vonis Ferdy Sambo

Kasus Sambo seharusnya menjadi pengingat bagi pihak Kepolisian untuk segera melakukan pembenahan serius secara internal.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo termasuk kejahatan serius. Apalagi kapasitasnya kala itu sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Hasil pemantauan Komnas HAM menyebut tindakan itu sebagai extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan.

“Artinya perbuatan itu tergolong kejahatan di bawah hukum internasional. Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup,” ujar Usman.

Usman menegaskan Amnesty International tidak anti penghukuman. Dia sepakat segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum berat dan harus adil tanpa menjatuhkan hukuman mati. “Ini hukuman yang ketinggalan zaman. Hakim bisa lebih adil tanpa harus memvonis mati Sambo,” imbuhnya.

Menurut Usman, negara harusnya fokus membenahi secara menyeluruh sistem penegakan akuntabilitas aparat keamanan yang terlibat kejahatan. Dia mengingatkan agar tindak melanggengkan impunitas atas kejahatan serius yang dilakukan aparat negara atas nama apa pun, bahkan dalam keadaan darurat. Amnesty mencatat kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat kerap tidak diusut tuntas.

Usman mengingatkan hukuman mati bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian sebagai penegak hukum. Sebab kasus tersebut bukanlah kasus pembunuhan di luar hukum pertama yang melibatkan polisi. Kasus Sambo seharusnya menjadi pengingat bagi pihak Kepolisian untuk segera melakukan pembenahan serius secara internal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, secara singkat menyebut korps adhyaksa mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut. Putusan itu dinilai telah mengakomodir seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang diajukan penuntut umum dalam requisitor.

“Artinya JPU mampu meyakinkan hakim dalam proses persidangan. Membuktikan surat dakwaan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso dalam putusan yang dibacakannya memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum yang menuntut seumur hidup. Dalam pertimbangan hukumnya, Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga menilai Ferdy Sambo  terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tags:

Berita Terkait