Gabungan partai politik yang terdiri dari Nasdem, PKB, dan PKS telah mendaftarkan Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal pasangan calon presiden (Capres)- calon wakil presiden (Cawapres) pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024. Kedua pasangan bakal calon yang masing-masing sempat menjabat sebagai Gubrnur DKI Jakarta dan Menteri Ketenagakerjaan itu mengusung visi ‘Indonesia Adil Makmur untuk Semua’ yang dijabarkan dalam 8 misi yang salah satunya merupakan agenda hukum.
Agenda hukum masuk dalam misi kedelapan yang garis besarnya memulihkan kualitas demokrasi, menegakkan hukum dan HAM, memberantas korupsi tanpa tebang pilih, serta menyelenggarakan pemerintahan yang berpihak pada rakyat. Agenda misi kedelapan itu memuat 6 agenda.
Pertama, sistem hukum yang adil, transparan dan mengayomi. Upaya yang akan dilakukan antara lain memperbaiki substansi ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.
“Mempercepat reformasi hukum di empat area prioritas yaitu peradilan dan penegakan hukum, agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan perundang-undangan,” begitu kutipan misi 8 poin 1 Visi dan Misi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diperoleh Hukumonline.
Baca juga:
- Prof Saldi Isra Beberkan Misteri Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat: 3 Kosmologi Negatif Pengujian Syarat Usia Capres-Cawapres
- MK Buka 2 Pintu Masuk Syarat Usia Capres-Cawapres Pemilu 2024
Kedua, pencegahan dan pemberantasan korupsi. Langkah yang akan dilakukan menekan tingkat korupsi melalui perbaikan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang membaik dari posisi 34 pada tahun 2022 menjadi 44-46 di tahun 2029. Perbaikan itu menggunakan 5 indikator utama yaitu penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi pemerintahan, lingkungan hidup berkelanjutan dan pelayanan publik.
Upaya memberantas korupsi bakal dilakukan juga dengan mengembalikan peran KPK dalam pemberantasan korupsi yang independen tidak tebang pilih dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain. Serta mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya pemiskinan yang nyata dan bertanggung jawab bagi pelaku korupsi.