7 Catatan Aliansi Tolak Pengesahan RKUHP
Berita

7 Catatan Aliansi Tolak Pengesahan RKUHP

Jika RKUHP tetap disahkan dengan materi yang sekarang, maka rezim pemerintahan bisa dianggap membangkang pada konstitusi lantaran membungkam kebebasan berekspresi dan memberangus demokrasi.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

 

Ketujuh, berdasarkan enam poin permasalahan di atas, maka terlihat bahwa RKUHP dibahas tanpa melibatkan sektor kesehatan masyarakat, sosial, perencanaan pembangunan, pemasyarakatan, dan sektor-sektor terkait lainnya. Misalnya RKUHP sama sekali tidak melibatkan perspektif pemasyarakatn untuk melihat kesiapan negara dalam menanggulangi beban pemidanaan yang begitu besar, atau sektor kesehatan yang tidak pernah diajak duduk bersama terkait masalah dampak kesehatan publik akibat sejumlah kriminalisasi dalam RKUHP.

 

Atas dasar itu, Aliansi meminta Presiden Joko Widodo dan DPR untuk menghentikan usaha mengesahkan RKUHP yang masih memuat banyak permasalahan dan masih mengandung rasa penjajah kolonial. Selain itu, pemerintah juga diharapkan untuk menarik RKUHP dan membahas ulang dengan berbasis pada data dan pendekatan lintas disiplin ilmu, dengan pelibatan bersama seluruh pihak, lembaga terkait, dan masyarakat sipil.

 

“Kami menolak RKUHP dijadikan sebagai alat dagangan politik,” tulis Aliansi yang terdiri dari ICJR, Elsam, YLBHI, ICW, PSHK, LeIP, AJI Indonesia, KontraS, LBH Pers, Imparsial, HuMA, LBH Jakarta, PSHK, Arus Pelangi, HRWG, Demos, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, KRHN, MAPPI FH UI, ILR, ILRC, ICEL, Desantara, WALHI, TURC, Jatam, YPHA, CDS, ECPAT, Rumah Cemara, PKNI, PUSKAPA Universitas Indonesia, PBHI ini.

Tags:

Berita Terkait