7 Catatan Aliansi Tolak Pengesahan RKUHP
Berita

7 Catatan Aliansi Tolak Pengesahan RKUHP

Jika RKUHP tetap disahkan dengan materi yang sekarang, maka rezim pemerintahan bisa dianggap membangkang pada konstitusi lantaran membungkam kebebasan berekspresi dan memberangus demokrasi.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, RKUHP mengancam program pembangunan pemerintah, khususnya program kesehatan, pendidikan, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat. Larangan penyebaran informasi tentang kontrasepsi dalam RKUHP berpotensi menghambat program kesehatan dan akses terhadap layanan HIV karena layanan kesehatan reproduksi dan HIV akan semakin sulit menjangkau anak, remaja, dan populasi yang rentan yang takut diancam pidana.

 

RKUHP juga menghambat program pendidikan 12 tahun karena pernikahan akan semakin dirasa sebagai pilihan rasional untuk menghindari pemenjaraan akibat perilaku seks di luar nikah. Selain itu, RKUHP menghambat program-program kesejahteraan sebagai dampak ikutan dari terlantarnya puluhan juta anak yang lahir dari pasangan yang dianggap “tidak sah”. Bahkan materi RKUHP juga masih menuntut pemidanaan bagi pecandu dan pengguna narkotika, hal ini akan menghancurkan program Presiden Joko Widodo dalam upaya penyelamatan para pecandu dan pengguna narkotika.

 

Baca:

 

Keempat, materi RKUHP mengancam kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi. Mulai dari kembalinya pasal penghinaan presiden, yang merupakan salah satu monumen penjajah kolonial. Pasal ini merupakan bukti RKUHP bertentangan dengan konstitusi. Hal lain adanya pasal-pasal pidana yang dapat menjerat seseorang yang mengkritik pejabat, lembaga negara dan pemerintahan yang sah serta larangan mengkritik pengadilan.

 

Kelima, RKUHP memuat banyak pasal karet dan tak jelas yang mendorong praktik kriminalisasi, termasuk intervensi terhadap ruang privat warga. RKUHP akan memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan kriminalisasi terhadap pelanggaran hukum yang hidup dalam masyarakat tanpa indikator dan batasan yang jelas dan ketat.

 

“RKUHP juga memiliki banyak pasal-pasal multitafsir dan tak jelas seperti pidana penghinaan, penghinaan presiden dan lembaga negara, kriminalisasi hubungan privat, dan lain sebagainya yang pada dasarnya dapat memenjarakan siapa saja,” tulis Aliansi.

 

Keenam, RKUHP mengancam eksistensi lembaga independen. DPR dan Pemerintah sama sekali tidak mengindahkan masukan dari beberapa lembaga independen negara seperti KPK, BNN, dan Komnas HAM yang telah menyatakan sikap untuk menolak masuknya beberapa tindak pidana ke dalam RKUHP seperti Korupsi, narkotika dan pelanggaran berat HAM. Aliansi menilai, hadirnya tindak pidana yang memiliki kekhususan pendekatan ini dalam RKUHP jelas mengancam eksistensi dan efektifitas kerja lembaga terkait.

Tags:

Berita Terkait