7 CHA Ad Hoc Tipikor Ikut Uji Kelayakan
Berita

7 CHA Ad Hoc Tipikor Ikut Uji Kelayakan

DPR diminta memperhatikan kebutuhan jumlah hakim di MA dan mengedepankan integritas, kapasitas, kompetensi masing-masing calon.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Seleksi CHA di Komisi Yudisial. Foto: RES
Seleksi CHA di Komisi Yudisial. Foto: RES
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 5 calon hakim agung (CHA) dan 2 calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) mulai Kamis (25/8) ini. Sebelumnya, 7 calon hakim di MA ini menjalani seleksi pembuatan makalah di DPR.

“Dijadwalkan Kamis besok dan hari Senin (29/8), selama 2 hari dilakukan fit and proper test terhadap 7 calon hakim usulan kita,” kata Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (24/8).

Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat konsultasi dengan DPR terkait penyamaan persepsi dalam proses seleksi CHA dan hakim ad hoc tipikor pada MA ini. “DPR memang tengah mendalami masing-masing calon usulan KY. Kemarin saat konsultasi, semua calon mengikuti seleksi pembuatan makalah di DPR,” kata Farid.

Ia meminta DPR agar proses pemilihan 7 CHA dan hakim ad hoc tipikor pada MA ini memperhatikan kebutuhan jumlah hakim di MA dan mengedepankan integritas, kapasitas, kompetensi masing-masing calon. “Ini yang kita lakukan selama ini. Ini agar menjadi catatan juga bagi DPR dalam upaya menguji calon-calon usulan kita,” kata Farid menyarankan.

Di tempat yang sama, Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Maradaman berharap DPR dapat segera menyetujui 7 hakim MA ini. Baginya, 7 hakim ini merupakan orang-orang terbaik yang telah melalui proses seleksi yang cukup ketat di KY. “Tetapi, lagi-lagi sepenuhnya menjadi kewenangan DPR untuk menyetujui atau tidak menyetujui,” kata Maradaman menambahkan.

Sebelumnya,  KY mengusulkan 5 CHA dan 2 calon hakim ad hoc Tipikor untuk meminta persetujuan DPR pada 30 Juni lalu. Kelima CHA itu adalah Ibrahim (Perdata), Panji Widagdo (Perdata), Setyawan Hartono (Perdata), Kol. Chk. Hidayat Manao (Militer), Edi Riadi (Agama). Sedangkan, dua kandidat Hakim Ad Hoc Tipikor yakni Dermawan S. Djamian dan Marsidin Namawi.

Padahal, MA meminta CHA sebanyak 8 orang dengan komposisi 4 hakim agung kamar perdata, 1 hakim agung kamar pidana, 1 hakim agung kamar Agama, 1 hakim agung Militer, dan 1 hakim agung Tata Usaha Negara (TUN) dan 3 hakim ad hoc Tipikor di MA. KY tidak mengusulkan 1 nama untuk kamar perdata, kamar pidana, dan TUN. Sedangkan, KY hanya mengusulkan 2 nama dari 3 Hakim Ad Hoc Tipikor yang diminta MA.
Tags:

Berita Terkait