7 Ciri Perusahaan Pergadaian Ilegal yang Perlu Diketahui
Berita

7 Ciri Perusahaan Pergadaian Ilegal yang Perlu Diketahui

Bila masyarakat ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai, sebaiknya perusahaan pergadaian tersebut terdaftar di OJK.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Hampir setahun wabah Covid-19 melanda Tanah Air. Wabah ini meluluhlantakkan semua sektor, terutama ekonomi. Banyak pelaku usaha gulung tikar yang berimbas pada masyarakat pekerja. Di tengah terpuruknya kondisi perekonomian pula tak jarang masyarakat menggadaikan barang yang dimilikinya untuk bertahan.  

Perusahaan pergadaian bukanlah sesuatu yang asing di telinga. Saat ini, perusahaan pergadaian makin mudah dijumpai di sekitar masyarakat. Dengan meningkatnya popularitas perusahaan pergadaian, baik milik pemerintah maupun swasta, ternyata perusahaan pergadaian gelap ilegal juga semakin marak karena ingin memanfaatkan situasi yang ada untuk mendapatkan keuntungan. 

Sekadar catatan, perusahaan pergadaian yang diatur dan diawasi oleh OJK adalah perusahaan pergadaian pemerintah, yakni PT Pegadaian (Persero), serta perusahaan pergadaian swasta. Hingga 30 September 2020 terdapat 49 pelaku usaha pergadaian yang mendapatkan izin usaha dari OJK dan 38 pelaku usaha pergadaian yang mendapatkan tanda bukti terdaftar. Dan hingga Juli 2020 terdapat 5 pelaku usaha pergadaian syariah yang berizin dan/atau terdaftar. Berikut tabel pelaku usaha pergadaian yang berizin dan/atau terdaftar di OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengingatkan, penting bagi masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal. “Bila ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” kata Tongam beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, ketentuan kegiatan pergadaian tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa (POJK) Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Dalam ketentuan POJK tersebut, seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Agar tidak terjeblos, apa saja ciri-ciri perusahaan pergadaian ilegal yang perlu diketahui? Dikutip dari laman OJK, terdapat tujuh ciri perusahaan pergadaian ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat sebagai konsumen.

1 - Tempat usaha (Outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai

Bila masyarakat mau menggunakan produk atau layanan jasa pergadaian, hal pertama kali yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki outlet atau tempat usaha. Hal ini dikarenakan pergadaian identik dengan barang-barang yang digadaikan konsumen. Bila tidak ada outlet/tempat usaha berupa bangunan fisiknya, konsumen patut menaruh curiga.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait