7 Perkara Korupsi Menarik Perhatian Publik di KPK Sepanjang 2023
Kaleidoskop 2023

7 Perkara Korupsi Menarik Perhatian Publik di KPK Sepanjang 2023

Seperti perkara suap yang menjerat hakim agung non aktif, eks Menteri Pertanian, hingga eks Wamenkumham.

Rofiq Hidayat
Bacaan 7 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi tanggungjawab bersama, kendatipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi garda terdepan. Meski indeks persepsi korupsi (IPK) merosot dibanding tahun sebelumnya, pemberantasan korupsi mesti terus digalakan tanpa pandang bulu. Itupula yang terus dilakukan KPK sepanjang 2023.

Gedung Merah Putih KPK sepanjang 2023 kerap menjadi sorotan publik. Sejumlah pejabat atau penyelenggara negara mesti bolak-balik berurusan dengan penyidik KPK. Bahkan tak saja dimintai keterangan seputar dugaan kasus korupsi, tapi ada yang beralih status menjadi tersangka. Hukumonline mencoba merangkum sejumlah perkara korupsi yang menarik perhatian publik sepanjang 2023 ditangani KPK.

  1. Perkara dugaan suap hakim agung non aktif Gazalba Saleh

Perkara yang menjerat hakim agung Gazalba Saleh sedianya sudah dimulai sejak di penghujung 2022. Kasus yang menyeret Gazalba merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Tiga tersangka itu adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Hakim Agung GS serta Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung GS.

KPK menilai Gazalba terbukti  menerima suap fulus sebesar 20 ribu dolar Singapura. Tuntutan hukuman bui selama 11 tahun dinilai layak diberikan dengan mengacu pada kesimpulan dan fakta-fakta di persidangan. Mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan di depan meja hijau.

Baca juga:

Penuntut umum menjerat menggunakan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Bagi penuntut umum, pasal yang menjerat Gazalba terbukti. Tapi lain halnya dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang malah membebaskan Gazalba.

KPK pun melawan dengan mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Lagi-lagi, KPK pun kalah lantaran majelis kasasi menolak upaya hukum kasasi lembaga antirasuah itu. Tak berselang lama, di penghujung November 2023 penyidik KPK pun kembali menetapkan tersangka Gazalba Saleh dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena ditengarai menyamarkan uang gratifikasi sebesar Rp15 miliar selaman menjabat hakim agung sejak periode 2018-2022.

Tags:

Berita Terkait