9 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diproses Electronic Traffic Law Enforcement
Berita

9 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diproses Electronic Traffic Law Enforcement

Untuk mempermudah proses dan administrasi, pemilik kendaraan diimbau daftar ulang kendaraan, mulai dari balik nama, ganti warna, ganti pemilik. Termasuk pembelian kendaraan bekas wajib mencantumkan nomor hp dan alamat email.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) ini akan diuji coba pada Oktober 2018. Direktorat Lalu Lintas (Dilantas) Polda Metro Jaya berencana memasang empat Closed Circuit Television (CCTV). Pemasangan CCTV akan dilakukan pada titik tertentu.

 

Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Yusuf menyampaikan rencana pemasangan pada titik tertentu. “Kita masih tentukan titik-titik (yang akan dipasang). Untuk nanti kita akan coba 4 kamera dulu. Nanti kita tambah,” ujar Kombes Pol Yusuf, seperti dikutip dari ntmcpolri.info, Rabu (19/9) lalu.

 

Menurut Kombes Yusuf, rekaman pelanggaran lewat CCTV itu menjadi dasar tilang. "Jadi penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui kamera CCTV. Kamera ini bisa memfoto atau men-capture jenis kendaraan yang melanggar baik dalam situasi siang maupun malam," kata Kombes Yusuf.

 

Tangkapan gambar dari CCTV itu akan langsung terkirim ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dianalisis. Surat tilang akan dikirim ke rumah pelanggar. Selanjutnya, pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui bank.

 

"Nanti ada petugas yang akan melihat tangkapan gambar itu dan akan menentukan apakah benar pelanggaran lalu lintas terjadi dan melanggar pasal apa," papar Kombes Yusuf.

 

(Baca Juga: Dasar Hukum e-Tilang yang Bakal Diuji Coba di Sudirman-Thamrin Pada Oktober 2018)

 

Seperti dikutip dari laman SUKiTA.info, setidaknya ada sembilan pelanggaran lalu lintas yang diproses e-TLE, yaitu:

 

  1. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil
  2. Tidak menggunakan helm bagi pengemudi sepeda motor
  3. Melawan arus kendaraan
  4. Mengendarai kendaraan bermotor dengan kecepatan melebihi batas maksimal
  5. Menggunakan telepon gengam dalam perjalanan
  6. Parkir sembarangan
  7. Melanggar peraturan plat ganjil-genap
  8. Menghentikan kendaraan melewati marka jalan saat lampu merah
  9. Melaju saat lampu merah
Tags:

Berita Terkait