9 Sistem Pelayanan Minimal untuk Keamanan Taksi Daring yang Wajib Diketahui
Berita

9 Sistem Pelayanan Minimal untuk Keamanan Taksi Daring yang Wajib Diketahui

Taksi daring sangat rentan terhadap gangguan keselamatan baik pengemudi maupun penumpang. Sebenarnya, Permenhub No.46 Tahun 2014 sudah mengatur sistem keamanan menggunakan taksi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Keempat, alat komunikasi yang merupakan perangkat elektronik dengan menggunakan gelombang radio dan/atau gelombang satelit. Kelima, identitas kendaraan, yaitu merek dagang taksi yang ditempatkan di pintu depan kiri dan kanan kendaraan.

 

(Baca Juga: Aplikator Transportasi Online Diminta Tetapkan Tarif yang Pantas)

 

Nomor urut kendaraan yang terdiri atas huruf dan angka ditempatkan pada bagian belakang, kanam dan kiri, serta bagian dalam kendaraan. Keenam, informasi nomor pengaduan. Nomor telepon pengaduan pelayanan taksi yang ditempatkan bagian kiri dalam kabin depan dan baguan kiri dan kanan dalam kabin belakang.

 

Ketujuh, tombol pengunci pintu untuk membuka maupun mengunci pintu di ruang penumpang maupun pengemudi. Kedelapan, kaca film, lapisan pada kaca kendaraan paling gelap 40 persen.

 

Kesembilan, tanda taksi yaitu tulisan taksi yang diletakkan di atas bagian luar kendaraan dan harus menyala dengan warna putih atau kuning apabila dalam keadaan kosong sebagai indikator taksi dalam keadaan kosong atau sudah terisi.

 

Selain keamanan, Permenhub ini juga mengatur keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.  "Konsumen haruslah berhati hati dan jeli memilih taksi yang akan digunakan. Jangan asal pilih tarif murah, tapi jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan tidak diberikan," katanya.

 

(Baca Juga: Taksi Daring Rawan Kejahatan, Pemerintah Diminta Konsisten Jalankan Regulasi)

 

Sebelumnya, analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Naionggolan mengatakan bahwa jaminan perlindungan hukum bagi pengguna taksi online nyaris tak ada.

 

"Memang sudah banyak kasus keamanan dan kejahatan dialami pengguna taksi daring. Tapi penanganan atau penyelesaian masalah keamanan atau jaminan perlindungan hukum bagi pengguna taksi online nyaris tidak ada hingga saat ini," katanya sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (23/3) lalu.

Tags:

Berita Terkait