Delapan Informasi Penyidikan yang Bersifat Rahasia
Utama

Delapan Informasi Penyidikan yang Bersifat Rahasia

Perlu standarisasi pendekatan untuk menentukan informasi yang dikecualikan. Kasus rekening perwira Polri mencoreng semangat keterbukaan informasi di kepolisian.

Rfq/Mys
Bacaan 2 Menit

Pengecualian dalam Peraturan Kapolri tersebut masih belum detil sehingga masih mungkin menimbulkan penafsiran berbeda. Persoalan pengecualian informasi bukan hanya ditemukan di institusi Polri. Komisioner Komisi Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih, di Jakarta Senin (05/3), mengatakan beberapa badan publik juga telah berusaha menyusun daftar pengecualian. Sayangnya, hingga kini belum ada standar atau kriteria baku untuk menetapkan informasi yang dikecualikan, sehingga potensi perbedaan standar sangat mungkin terjadi. Tanpa metode dan standar baku, pengecualian potensial meluas, tergantung pada tafsir dan kebijakan badan publik masing-masing.

Kepala Biro Penyusunan dan  Penyuluhan Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan (Karosuluhkum) Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) RM Panggabean mengatakan Perkap No. 21 Tahun 2011 dalam kerangka keterbukaan Polri. Semangat keterbukaan informasi publik didorong terutama sejak lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Itu terbit untuk supaya terbuka toh,” ujarnyabeberapa waktu lalu kepada hukumonline.Panggabean memastikan Perkap tetap merujuk pada UU KIP.

Menurut Panggabean, ada beberapa proses pada tahap penyidikan yang tidak bisa dibuka ke publik. Kalau dibuka, penyidik akan kesulitan mengejar pelaku atau membongkar jaringan pelaku kejahatan. Informasi mengenai tindak pidana bisa diketahui publik jika sudah di ruang sidang. “Dibuka semua pada saat nanti di persidangan,” kata dia.

Namun, keterbukaan informasi di kepolisian bukan tanpa ‘cacat’. Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho menilai polisi masih setengah hati. Meskipun pada tataran tertulis ada semangat keterbukaan, Emerson menilai polisi belum menjalankan sepenuhnya aturan tersebut. “Sama halnya cuma kasih gula-gula terkesan terbuka padahal tertutup. Kita lihat komitmen mereka setengah hati,” ujarnya.

Emerson memberi contoh rekening sejumlah perwira. Sengketa informasi atas rekening ini sudah diputus Komisi Informasi Pusat (KIP), bahkan sudah berkekuatan hukum tetap setelah Polri mencabut ‘gugatan’ ke PTUN Jakarta. Komisi Informasi Pusat memutuskan informasi mengenai rekening itu bersifat terbuka, namun polisi tetap emoh membukanya.

Penelitian ICEL yang dilansir Senin (05/3) kemarin juga menyinggung masalah ini. Komisi Informasi dinilai membuat tafsir yang sangat luas mengenai siapa yang dimaksud pejabat publik. ICEL menyimpulkan pemahaman badan publik terhadap pengecualian msih sangat lemah. Uji konsekuensi dan uji kepentingan publik belum sepenuhnya dilakukan badan publik ketika membuat pengecualian.

Berdasarkan catatan hukumonline, berkaitan dengan informasi penyidikan, Polri juga pernah membuat regulasi, yakni Perkap No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Tags: