A sampai Z Korporasi dalam Pusaran Korupsi di Indonesia
Resensi:

A sampai Z Korporasi dalam Pusaran Korupsi di Indonesia

Teori, regulasi, studi kasus, hingga rekomendasi tentang kebijakan alternatif tentang korupsi korporasi tersaji di buku ini.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Cover buku yang membahas jerat pidana korporasi dalam pusaran korupsi. Ilustrator: HGW
Cover buku yang membahas jerat pidana korporasi dalam pusaran korupsi. Ilustrator: HGW

Definisi korporasi dalam kepustakaan hukum di Indonesia harus diakui masih jadi perdebatan. Perdebatan soal korporasi sebagai subjek hukum lebih rumit lagi. Kerumitan berlanjut saat membahas sejauh apa korporasi dapat diminta bertanggung jawab dalam tindak pidana. Siapa yang harus menanggung beban hukuman jika korporasi dinyatakan melakukan tindak pidana? Di sisi lain, kehadiran korporasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah sangat dikenal.

“Menurut penelitian Biro Hukum KPK, Indonesia memiliki lebih dari 60 undang-undang sektoral yang mengakui adanya tanggung jawab pidana korporasi,” kata Laode M.Syarif—Komisioner KPK 2015-2019—dalam pengantarnya di buku ini (hal.vii). Undang-undang itu mulai dari bidang perlindungan lingkungan hidup, pertambangan, pencucian uang, tata ruang, hingga pemberantasan korupsi. Pengaturan korporasi dalam tanggung jawab pidana juga sudah dilakukan secara khusus oleh Mahkamah Agung belum lama ini dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Pertanyaan lebih lanjut dari pernyataan Laode adalah sudah semampu apa hukum yang ada menjangkau korporasi kasus korupsi? Tim peneilti Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berusaha menjawabnya dalam karya terbaru mereka. Buku berjudul Menjerat Korupsi Korporasi: Analisis Regulasi dan Studi Kasus hadir sebagai kajian ringkas namun komprehensif dalam tema korupsi korporasi.

(Baca juga: Mengupas Doktrin-Doktrin Pidana Korporasi dan Jeratannya Bagi Pemegang Saham).

Sosok semisal Yunus Husein yang dikenal sebagai pakar tindak pidana pencucian uang menyambut baik penerbitan buku ini. “Buku yang ditulis Tim dari PUKAT UGM ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi pertanggungjawaban pidana korupsi,” kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2002-2011 ini dalam ulasannya.

Hukumonline.com

Apresiasi dari Yunus tampak tidak sekadar basa-basi. Buku ini tidak mengintimidasi pembaca dengan ketebalannya. Hanya 150 halaman dengan lima bagian. Setiap bagian disajikan secara ringkas dan to the point. Hanya dengan melihat pembabakan dalam daftar isi sudah cukup menunjukkan bagaimana para penulisnya sangat memahami isu sentral dari tema korupsi korporasi. Pembaca pemula pun akan sangat mudah memahami gambaran besar soal apa, siapa, mengapa, di mana, kapan, serta bagaimana perihal korupsi korporasi di Indonesia hingga sekarang.

Laode bahkan menyebut buku tentang hukum ini akan berguna juga bagi kalangan ekonom yang sama-sama bergelut dengan tema korporasi. “Risalah ini akan sangat bermanfaat bagi literatur pembelajaran di Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi,” katanya. Pengakuan serupa datang dari kalangan ekonom yang menekuni ekonomika kriminalitas. . “Buku ini membedah kompleksitas korupsi korporasi secara komprehensif, perlu dipelajari pegiat antikorupsi di Indonesia,” kata Rimawan Pradiptyo, Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.

Sumber data penulisan buku ini juga terlihat memadai. Karya-karya monograf dari dalam dan luar negeri terkini terlihat mengisi daftar pustaka. Penulis banyak cukup banyak merujuk artikel jurnal ilmiah dan buku terbitan internasional terkini. Pembaca diajak melihat dengan sudut pandang global sebelum menukik pada bingkai regulasi dan studi kasus nasional.

Tags:

Berita Terkait